Breaking News

Kapolda Papua: Saya Harap KKB Segera Membebaskan Pilot Susi Air di Nduga

×

Kapolda Papua: Saya Harap KKB Segera Membebaskan Pilot Susi Air di Nduga

Sebarkan artikel ini

Jayapura, Papua  – Lintasnews5terkini.com | Kepala Kepolisian Daerah Papua Irjen Pol. Mathius D. Fakhiri, S.I.K berharap Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) segera membebaskan pilot Susi Air berkebangsaan Selandia Baru Philip Mark Mehrtens.

Hal ini diungkapkannya saat seusai memimpin Upacara Serah Terima Jabatan Wakapolda dan Irwasda Polda Papua di Lapangan Apel Mapolda baru Koya Koso, Senin (6/11/2023).

“Saya berharap KKB segera membebaskan sandera dan itu diberikan sebagai kado Natal,” ucap Kapolda Papua.

Kapolda mengatakan pihaknya masih menyerahkan upaya pembebasan pilot kepada berbagai pihak yakni Pemkab Nduga, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama maupun pihak keluarga dengan cara bernegosiasi agar pembebasan pilot Susi Air tersebut segera terealisasi.

“Berbagai upaya negosiasi terus dilakukan untuk membebaskan sandera dan berharap dapat segera dibebaskan,” ujarnya.

Dari informasi yang diterima, Kapolda menjelaskan pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens masih berada bersama KKB pimpinan Egianus Kogoya

“Memang dari laporan yang diterima kondisi pilot Philip yang sudah sembilan bulan disandera dalam keadaan sehat dan mudah-mudahan pilot tersebut dapat segera dibebaskan,” tuturnya.

Ketika dikonfirmasi mengenai situasi keamanan di wilayah Kabupaten Nduga, Kapolda Papua mengatakan bahwa saat ini relatif aman dan terkendali.

“Aparat keamanan terus berupaya memberikan rasa aman kepada masyarakat di wilayah tersebut sehingga diharapkan situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif,” jelasnya.

KKB pimpinan Egianus Kogoya menyandera pilot Philip usai pesawat Susi Air mendarat di lapangan terbang Paro Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan, pada 7 Februari 2023 lalu. Kelompok itu juga membakar pesawat tersebut.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta