Tersangka pengeroyokan perempuan bebas berkeliaran pasca penangguhan

Lintasnews5terkini. Com, Makassar.
Kasus pengeroyokan yang menimpa Hamsina pada Jumat, 8 September 2023, di Lokasi Pacuan Kuda Jalan Daeng Tata, Kota Makassar, yang pelakunya sudah ditetapkan menjadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada 25 Oktober 2023 sesuai SP2HP yang diterima Hamsina atas laporan Polisi /1872/IX/ 2023/Polda Sulsel/Restabes Makassar, tanggal 27 Oktober 2023, pelaku dikenakan Pasal 170 KHUP (tentang Pengeroyokan) dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Hamsina yang diduga dikeroyok oleh oknum Supu Cs, kasusnya sedang diproses di Polrestabes Makassar dan berkas perkara laporan hamsina telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Makassar ke kejaksaan berdasarkan SP2HP Nomor : B/2102/XI/RES.1.6/2023/Reskrim, tanggal 2 November 2023. Pihak keluarga korban berharap agar proses di kejaksaan bisa naik ke tahap persidangan. Selama proses yang berjalan di polrestabe makassar, keluarga korban sangat menyayangkan dan merasa kecewa atas penangguhan tahanan bagi tersangka, serta adanya upaya dari pendamping UPT PPA Makassar untuk mendamaikan kedua belah pihak namun kami dari pihak keluarga menolak semua tawaran damai tersebut karena korban adalah perempuan dan permintaan dari pendamping UPT PPA Makassar untuk menolak damai, pada saat kami laporkan kasus ini ke UPT PPA Makassar pada tanggal 25 Oktober dan 26 Oktober 2023
“Saya tidak habis pikir mengapa pihak kepolisian menyetujui permohonan penangguhan tahanan terhadap pelaku? dan ada apa dengan pendamping UPT PPA Makassar, yang tiba – tiba menjadi juru damai pada kasus adik saya” ujar Diana, kakak korban.

Adik saya ini perempuan yang dikeroyok laki-laki dewasa, seharusnya mereka ditahan, bukan mendapatkan tahanan penangguhan dan mendapatkan perlindungan dari UPT PPA Makassar, bukan mengarahkan atau menjadi juru damai. Para tersangka saat ini hanya dikenakan wajib lapor,” tutur Diana kepada wartawan pada Selasa, 15 November 2023.

Bacaan Lainnya

Apakah kepolisian bisa bertanggung jawab dan menjamin jiwa Hamsina jika ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi padanya? Seharusnya saat korban melaporkan kejadian pengeroyokan ke Polrestabes Makassar, pelaku juga diamankan dan tidak dibiarkan berkeliaran sehingga korban merasa tidak terganggu,”.
Sementara dari pihak UPT PPA Makassar, saat dikonfirmasi melalui via telepon tentang penangguhan tahanan Supu Cs, mengatakan, “Kami tidak memiliki kewenangan di dalamnya, itu tugas kepolisian dan jaksa. Kami dari UPT PPA hanya mendampingi korban sampai ke proses hukum, Tetapi kita berharap ada keadilan bagi kaum perempuan yang tertindas, apalagi jika terjadi tindakan kekerasan fisik, sehingga hak-haknya harus mendapatkan perlindungan dari negara sesuai ketentuan dalam UU perlindungan perempuan dan anak. Selain itu, kami juga memberikan konseling bagi korban,” ucap salah satu petugas UPT PPA beberapa waktu lalu. (AH,tim)

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *