Nasional

Negoisasi Gus Halim Berhasil, WB Sepakat Bantu Digitalisasi Desa Cerdas

×

Negoisasi Gus Halim Berhasil, WB Sepakat Bantu Digitalisasi Desa Cerdas

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar menyatakan negosiasinya dengan perwakilan World Bank (WB) atau Bank Dunia telah mencapai kesepakatan hingga mendapatkan bantuan perangkat digitalisasi untuk Desa Cerdas.

Dalam kesepakatan ini, Bank Dunia akan membantu seluruh kebutuhan perlengkapan digitalisasi Desa Cerdas. Mulai dari seperangkat komputer yang dapat terkoneksi dengan jaringan internet, layar proyektor hingga printer.

“Bersamaan dengan pertemuan saya dengan Bank Dunia, terus terang saya ngotot, kalau tidak ada barang yang diberikan ke desa, berupa komputer dan bantuan program, lebih baik kegiatan Desa Cerdas tidak dilanjutkan. Dan Alhamdulillah berhasil,” ujar menteri yang akrab disapa Gus Halim saat memberi pengarahan melalui video conference di sela-sela penyerahan bantuan secara simbolis personal computer dan printer untuk 235 Desa Cerdas Fase 1, Minggu (19/11/23).

Menurut Profesor Kehormatan UNESA ini, ada tiga elemen pendukung yang mengimplementasikan sebuah desa sebagai Desa Cerdas. Pertama, kapasitas kelembagaan pemerintah, selanjutnya kualitas sumber daya manusia, dan infrastruktur teknologi.

Ketiga elemen ini memberikan tantangan tersendiri khususnya bagi kepala desa, pendamping desa, serta kader dan duta digital. Selain itu, ketiga elemen tersebut merupakan fondasi pengembangan Desa Cerdas secara berkelanjutan.

Gus Halim menambahkan, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) juga menyediakan pendanaan Rp20 juta per tahun untuk kegiatan Ruang Komunitas Digital Desa, seperti mendanai pertemuan, inisiatif gerakan digitalisasi, hingga kebutuhan langganan internet secara berkala.

“Program Desa Cerdas membuka kesempatan bagi desa mengembangkan Ruang Komunitas Digital Desa. Ruang ini telah memiliki kelengkapan sarana, serta dapat melaksanakan kegiatan digitalisasi desa, menjadi revolusi tersembunyi desa, untuk menjalani transformasi digital bangsa Indonesia,” ungkap mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini.

Di samping itu, lanjut Gus Halim, Desa Cerdas juga erat kaitannya dengan kesiapan aparatur pemerintah desa dalam menerapkan e-government desa. Sehingga dapat mengelola data-data pembangunan, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan layanan administrasi online di desa.

Gus Halim juga berharap, dengan kehadiran perangkat digital dan internet di setiap desa itu, rancangan pembangunan desa lebih terarah berdasarkan masalah dan kebutuhan warga. Jika data yang bersumber dari desa telah valid dan berbasis elektronik, maka akan memudahkan mencapai terwujudnya satu data nasional.

“Agar pelayanan kepada masyarakat cepat, semakin mudah, dan yang tidak kalah pentingnya adalah data apapun yang ada di desa betul-betul bisa diidentifikasi dan dikelola sebaik-baiknya. Sehingga perencanaan pembangunan desa sesuai masalah yang dihadapi warga Desa,” pungkasnya.

Dalam kesempatan itu, Gus Halim juga didampingi Kepala BPI Kemendes PDTT Ivanovich Agusta, Sekretaris BPI Fince Decima Hasibuan, serta Kepala Pusdaing Helmiati. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta