Polisi Musnahkan Barang Bukti Ganja Milik Tersangka Disaksikan Jaksa

Jayapura, PapuaLintasnews5terkini.com | Bertempat di Jalan Ampera samping Toko Saudara Dua Penyidik Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota musnahkan barang bukti Narkotika Golongan I Jenis Ganja milik tersangkanya yang disaksikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Jene Sabatris Waromi, S.H, Selasa (21/11) siang.

Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota AKP Irene Aronggear, S.H. ketika di konfirmasi membenarkan hal tersebut.

Dirinya mengatakan, barang bukti Ganja yang dimusnahkan seberat 781,0729 (tujuh ratus delapan puluh satu koma nol tujuh dua sembilan) Gram milik tersangka MW dan DG.

Bacaan Lainnya

“Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan tahapan proses penyidikan dan sesuai petunjuk dari pihak Kejaksaan,” ujar Kasat.

Lanjut Kasat, untuk melengkapi berkas perkaranya untuk itu dilakukan pemusnahan barang bukti dengan disisipkan sebagian sebagai sampel barang bukti perkara milik tersangka MW.

“Atas perbuatan kedua tersangka tersebut, masing-masing disangkakan Pasal 111 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun,” pungkas AKP Irene.(*)

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *