Jayapura

Propam Polresta Sosialisasikan Aplikasi WA Yanduan

×

Propam Polresta Sosialisasikan Aplikasi WA Yanduan

Sebarkan artikel ini

Jayapura, Papua – Lintasnews5terkini.com | Sipropam Polresta Jayapura Kota lakukan sosialisasi Aplikasi WA pelayanan dan pengaduan (Yanduan) Propam Polri kepada Masyarakat diruang pelayanan publik Polresta Jayapura Kota, Rabu (22/11) pagi.

Kegiatan pelaksanaan sosialisasi dilaksanakan dengan cara memasang banner ditempat-tempat pelayanan publik yang ada kaitannya dengan Personil Polri.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kasi Propam Ipda Basriman mengatakan kegiatan ini dilaksanakan diruang Pelayanan Pembuatan Sim Sat Lantas Polresta Jayapura Kota, Ruangan SPKT Polresta Jayapura Kota, Ruangan Pelayanan SKCK Sat Intelkam Polresta Jayapura Kota dan Penjagaan Polresta Jayapura Kota.

“Kami sosialisasikan bukan hanya pemasangan banner saja, tetapi langsung kepada masyarakat yang saat itu sedang berada / mengurus surat-surat diruang pelayanan publik tersebut,” ucap Ipda Basriman.

Ipda Basriman juga menerangkan, tujuan dari Sosialisasi Aplikasi WA Yanduan ini untuk meningkatkan pelayanan pengaduan masyarakat serta mempermudah masyarakat untuk membuat pengaduan terkait pelanggaran anggota polri.

“Apabila warga masyarakat melihat Personel Polri melakukan pelanggaran, perbuatan tidak terpuji, dan atau melakukan tindak pidana silahkan direkam dan dapat langsung menyampaikan lewa Whats App Yanduan tersebut,” pungkas Ipda Basriman.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta