Breaking News

Brimob NTT Yang Gugur di Distrik Titigi Intan Jaya, Akan Dikebumikan di Kampung Halamannya

×

Brimob NTT Yang Gugur di Distrik Titigi Intan Jaya, Akan Dikebumikan di Kampung Halamannya

Sebarkan artikel ini

Intan Jaya, Papua – Lintasnews5terkini.com | Jenazah Bharada Bonifasius Jawa personel Brimob yang gugur dalam kontak tembak akan dikebumikan di kampung halamannya.

Hal itu diungkapkan Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2023 AKBP Dr Bayu Suseno, Kamis (23/11) pagi melalui pesan singkat.

Kata Bayu, Jenazah korban akan diberangkatkan dari Mimika tujuan Jakarta dan selanjutnya ke NTT.

“Siang ini dari Timika menggunakan pesawat Batik Air tujuan Jakarta, kemudian besok pada Jumat (24/11) dari jakarta tujuan NTT dan akan dikebumikan di kampung halamannya yang berada di Bajawa, Flores,” ucap Bayu.

Sementara Bharatu Rani Yohanes personel yang terkena tembak saat ini masih menjalani perawatan di Timika.

“Untuk Bharatu Yohanes sudah operasi dan kondisi dalam keadaan sadar,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya rombongan Satgas Damai Cartenz diserang Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pada Rabu (22/11) siang.

Dalam peristiwa penyerangan hingga terjadi kontak tembak, dua personel Satgas Damai Cartenz dari Brimob Polda NTT tertembak, satu diantaranya Bharada Bonifasius Jawa gugur.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta