PH Korban Pelecehan Seksual di Takalar, Desak Penyidik Segera Menetapkan Tersangka Kades Kadatong

Maraknya Aksi Dari Masyarakat, PH Korban Desa Penyidik Tersangkakan Kades Kadatong

Kuasa Hukum Korban Kekerasan Seksual Mendesak Polres Takalar Segera Menetapkan Tersangka Kades Kadatong

Takalar lintasnews5terkini. Com,Dugaan perbuatan cabul oleh Oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Abdul Rauf menjadi sorotan usai digeruduk oleh puluhan warga pada Senin, (13/11/2023) lalu.

Bacaan Lainnya

Oknum Kades ini diduga melakukan pelecahan seksual terhadap staf desa berinisial SR (30) dan mahasiswi berinisial NM (18) di ruang kerjanya.

Diketahui kasus tersebut sudah dilaporkan oleh kedua korban di Polres Takalar dan sementara proses pengumpulan keterangan dari Penyidik Unit II Satreskrim Polres Takalar.

Sementara itu kuasa Hukum Korban SR dan NM saat di minta keterangannya mengatakan meminta agar Penyidik segera menetapkan Oknum Kades Kadatong menjadi tersangka.

“Kami selaku Kuasa Hukum dari SR dan NM mendesak dan segera mempercepat proses penyelidikan untuk ditingkatkan ke penyidikan atas kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan kepala Abdul Rauf selaku Kepala Desa Kadatong,” kata Asywar, S.ST.,S.H saat di konfirmasi melalui WhatsApp, Sabtu (25/11/2023).

Ia menambahkan bahwa, maraknya aksi yang dilakukan dari Aliansi masyarakat Kadatong, seharusnya menjadi fokus oleh penyidik untuk mempercepat proses agar masyarakat yang resah terhadap perbuatan Oknum Kades mendapat kepastian.

“Tentunya banyak penolakan dari masyarakat dan untuk menghindari terjadinya main hakim sendiri, kami berharap dan mendesak agar penyidik segera merampungkan berkas perkara untuk menetapkan Oknum Kepala Desa Kadatong menjadi tersangka pelecehan seksual,” tambah Asywar.

Selain itu kami juga berharap kepada PJ Bupati Takalar untuk menonaktifkan segera Kades Kadatong dan menunjuk pejabat sementara karena masyarakat Kadatong tidak menginginkan lagi Abdul Rauf selaku pemimpin di desa tersebut.

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *