kegiatan

Cooling System Pemilu Damai 2024, Sat Binmas Polres Keerom Sambangi Warga Kampung Jaifuri

×

Cooling System Pemilu Damai 2024, Sat Binmas Polres Keerom Sambangi Warga Kampung Jaifuri

Sebarkan artikel ini

Papua, – Lintasnews5terkini.com | Jelang Pemilu 2024, Bhabinkamtibmas Polres Keerom rutin melaksanakan sambang dalam rangka menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan Kondusif bertempat di Kampung Jaifuri, Distrik Skanto, Kabupaten Keerom, Minggu (03/12).

Kapolres Keerom AKBP Christian Aer, S.H., S.I.K., melalui Bhabinkamtibmas Polres Keerom Aipda Aswar Anas dalam kesempatannya menyampaikan kepada warga binaannya terkait pesan-pesan Kamtibmas dan mendukung jalannya tahapan pemilu 2024.

“Saat ini telah memasuki tahapan kampanye, yang mana kedatangan saya adalah mengajak seluruh warga agar mendukung jalannya tahapan pemilu berjalan aman dan kondusif,” ujarnya.

Selain itu, dirinya juga memberikan motivasi kepada warga binaan untuk tekun dalam bertani sehingga nanti hasil panennya akan memuaskan.

“Hasil pertanian sangat membantu warga dalam meningkatkan perekonomian, sehingga kami memberikan semangat dan motivasi kepada warga untuk tekun dalam bertani hingga nanti hasil panennya dapat dirasakan,” tutup Aipda Azwar.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta