Bonekriminal

Respon Cepak Polisi Amankan Pelaku Pencurian Dari Amuk Massa

×

Respon Cepak Polisi Amankan Pelaku Pencurian Dari Amuk Massa

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bone, – Lintasnews5terkini.com | Pelaku pencurian dengan pemberatan berhasil diamankan anggota Polsek Barebbo dari amukan massa di Dusun Paroto Desa Samaelo sekitar pukul 23.20 WITA, Selasa (05/12/2023).

Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Barebbo Iptu Dodie Ramaputra berhasil meringkus tersangka pencurian dengan pemberatan yang diduga sering beraksi di masjid – masjid. Tersangka yang disamarkan identitasnya yakni, MA (18) kini diamankan di Mapolsek Barebbo Polres Bone.

“Saat kejadian berlangsung saya bersama Kanit Bimmas dan KA SPK baru saja melaksanakan kegiatan silaturahmi di rmh warga dan tokoh masyarakat, dalam perjalanan balik ke kantor salah satu warga menghubungi Kanit Bimmas memberitahukan kejadian tersebut, sehingga kami langsung menuju lokasi untuk mengamankan pelaku dari amuk massa”, jelas Dodie melalui sambungan telpon Rabu (06/12/2023)

MA kata Dodie berhasil diamankan beserta barang bukti berupa uang hasil curian dan beberapa alat yg diduga digunakan untuk membuka kotak celengan masjid. Setelah diinterogasi, MA mengakui perbuatannya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta