Jaga Kondusifitas Kamtibmas, Sat Narkoba Polresta Lakukan Penertiban Miras Ilegal

Jayapura, Papua Lintasnews5terkini.com | Tingkatkan kondusifitas kamtibmas di Kota Jayapura, Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota lakukan razia penjualan minuman keras tak berijin atau ilegal, ratusan barang bukti berhasil diamankan bertempat di Wilayah Entrop Distrik Jayapura Selatan, Minggu (10/12) dini hari.

Dalam kegiatan tersebut Sebanyak 195 minuman keras berbagai jenis dalam kemasan botol dan kaleng langsung diamankan oleh tim yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Irene Aronggear, S.H.

Ketika dikonfirmasi AKP Irene mengatakan, pihaknya melakukan penertiban terhadap Penjual Miras ilegal yang di jual di pinggir jalan sesuai atensi Bapak Kapolresta untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Bacaan Lainnya

“Tadi malam kami melakukan pemantauan terhadap aktifitas penjualan miras secara ilegal yang biasanya beroperasi di seputaran wilayah entrop,” ujarnya

Lanjut AKP Irene, saat melakukan pemantauan di wilayah Entrop, kami berhasil mengamankan dua orang pria berinisial MS (25) dan A (28) yang habis mengambil miras di dalam sebuah rumah kost di belakang masjid lama entrop di lorong Los entrop.

“Selanjutnya anggota melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap kamar kost milik kedua pelaku penjual minuman keras ilegal dan di temukan barang bukti minuman keras yang di simpan di dalam kulkas dan kamar milik nya,” imbuhnya.

AKP Irene juga menerangkan, setelah dilakukan pemeriksaan disekitar kamar milik kedua pria tersebut akhirnya sebanyak 130 minuman keras berbagai jenis berhasil diamankan yang disimpan di di dalam kamar tersebut.

Adapun minuman keras yang berhasil diamankan yakni 36 Botol Anggur Merah dan Gold, 27 Botol Anggur API, 16 Kaleng Bir bintang, 10 Botol Bir hitam, 10 Botol Bintang, 9 Botol Wiro, 5 Botol Jenever, 5 Botol Vodka, 5 Botol Anggur Merah Kawa Kawa, 4 Botol Iceland, 3 Botol Whisky Mansion Jumbo.(*)

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *