PANGKEP, Lintas5terkini— Kembali Satresnarkoba Polres Pangkep mengungkap Tiga Kasus berdasarkan Laporan Polisi di Wilayah Kecamatan Bungoro dan Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep.
Dengan berdasarkan pengungkapan kasus tersebut, Polres Pangkep melaksanakan Press Release pada Selasa 26 Desember di Aula Endra Dharma Laksana Polres Pangkep yang dipimpin langsung Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, SH bersama Kasat Narkoba Polres Pangkep IPTU Komang Mahendra, S.Tr.K, MH yang dihadiri Awak Media.
Kasi Humas menjelaskan bahwa dalam kasus Narkoba tersebut ada empat tersangka dengan tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni berinisial J (33) asal Pare-pare, R (28) asal Kotamadya Pare-pare, JS (24) asal Kabupaten Jeneponto dan G (21) asal Kabupaten Takalar.
Lebih lanjut AKP Imran, adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan yakni Sabu sebanyak 3 sachet dengan berat bruto keseluruhan 1,13 gram.
Sedangkan Kasat Narkoba Polres Pangkep IPTU Komang Mahendra, S.Tr.K, MH yang baru menjabat mengatakan bahwa keempat tersangka telah kami bawa ke Satnarkoba Polres Pangkep untuk kami lakukan Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.
“Untuk Barang Bukti (BB) yang ditemukan yang ditemukan sudah dibawa ke Labfor dan sementara menunggu balasan surat dari Labfor,” Ujar Kasat Narkoba.
“Pasal yang disangkakan kepada para Tersangka yakni Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 114 Ayat 1 Undang-undang Narkotika dengan ancaman Pasal 112 Ayat 1 paling Singkat 4 Tahun dan paling lama 12 Tahun serta Pasal 114 Ayat 1 paling Singkat 5 Tahun dan paling lama seumur hidup,” Lanjutnya.
Keempat pelaku saat ini telah dititip di Rumah Tahanan (Rutan) Kabupaten Pangkep untuk proses hukum lebih lanjut. (*)