Breaking News

Dua Orang Jadi Korban Penganiayaan di Distrik Walaik, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa

×

Dua Orang Jadi Korban Penganiayaan di Distrik Walaik, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa

Sebarkan artikel ini

Papua,Lintasnews5terkini.com | Polres Jayawijaya tengah menangani kasus penganiayaan yang terjadi di Distrik Walaik, Kabupaten Jayawijaya pada Kamis (11/01), yang diduga dilakukan oleh Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Kejadian ini mengakibatkan dua orang mengalami luka-luka akibat senjata tajam.

Kapolres Jayawijaya, AKBP Heri Wibowo, S.I.K, membenarkan adanya kasus penganiayaan tersebut. Saat ini, dua korban dan pelaku sedang mendapatkan perawatan medis oleh pihak kesehatan.

Ia menjelaskan bahwa kejadian bermula dari laporan RSUD Wamena, dimana keluarga korban tidak menerima pelaku yang dibawa oleh masyarakat ke RSUD Wamena. Pelaku diketahui mengalami luka panah di bagian belakang badan.

“Kami langsung menuju ke RSUD untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dan membawa pelaku ke Puskesmas Wamena Kota untuk mendapatkan perawatan medis,” jelas Kapolres.

Menurut keterangan saksi, kejadian terjadi ketika pelaku ODGJ berinisial EE (25) masuk ke dalam honai korban membawa dua buah parang di tangan kanan dan kiri.

Pelaku kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Arnus Elopere (34), mengakibatkan tangan kiri korban terpotong. Selanjutnya, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban Hili Yelipele (45), mengakibatkan tangan dan kepala korban mengalami luka.

“Setelah melakukan aksi, pelaku melarikan diri dan dikejar oleh keluarga korban. Karena pelaku masih memegang parang, keluarga korban terpaksa memanah pelaku hingga terluka,” ungkap Kapolres.

Kapolres menambahkan bahwa pelaku yang diduga ODGJ berasal dari Distrik Walaik dan sering mengganggu masyarakat setempat.

“Saat ini, pelaku masih mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Wamena Kota, sementara korban penganiayaan dirawat di ruang UGD RSUD Wamena. Kasus ini sedang dalam penyelidikan untuk mengungkap semua fakta yang terjadi,” ujarnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta