News

Penertiban Lalu Lintas di Jalan Dr. Samratulangi, Direktorat Lantas Polda Papua Gencar Lakukan KRYD

×

Penertiban Lalu Lintas di Jalan Dr. Samratulangi, Direktorat Lantas Polda Papua Gencar Lakukan KRYD

Sebarkan artikel ini

Jayapura, PapuaLintasnews5terkini.com | Direktorat Lalu Lintas Polda Papua kembali menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dalam upaya penertiban dan pengaturan pengguna jalan raya di sekitaran Jalan Dr. Samratulangi, pada Jumat (12/01).

Dir Lantas Polda Papua Kombe Pol. Abrianto Pardede, S.H., S.I.K., M.H melalui Kabag Bin Ops Dit Lantas Polda Papua, AKBP Samuel Tatiratu S.I.K, menyampaikan bahwa kegiatan rutin ini melibatkan seluruh elemen masyarakat untuk meminimalisir pelanggaran lalu lintas dan menciptakan keamanan serta ketertiban, terutama menjelang Pemilu 2024.

Sasaran utama kegiatan KRYD kali ini adalah pelanggar yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan gangguan kamtibmas selama tahapan pemilu. Pelanggaran yang ditindak meliputi penggunaan knalpot brong, tidak menggunakan helm, dan pelanggaran lalu lintas lainnya.

“Kegiatan ini bertujuan memberikan kesadaran kepada pengguna jalan R2 dan R4 agar mematuhi tata tertib lalu lintas demi keamanan, keselamatan, dan ketertiban berlalu lintas. Selain memberikan tindakan kepada pelanggar, kami juga memberikan himbauan tentang etika berkendara yang baik,” ujar AKBP Samuel Tatiratu.

Dalam hasil kegiatan tersebut, sebanyak 75 unit kendaraan berhasil terjaring, dan 47 di antaranya mendapatkan tilang. Jenis barang bukti yang diamankan termasuk sepeda motor, mobil, truk, SIM, dan STNK. Selain itu, terdapat 5 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong berhasil diamankan.

“Kami menghimbau masyarakat untuk bekerja sama dalam menciptakan situasi kampanye pemilu yang aman dan damai pada 2024. Kesadaran bersama dalam berlalu lintas diharapkan dapat menciptakan keamanan dan ketertiban di jalan raya dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tahapan pemilu 2024,” imbuhnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta