News

Viral Pelaku Pembakar Pasar Youtefa Dibebaskan, Wakapolresta : Itu Tidak Benar Alias Hoax

×

Viral Pelaku Pembakar Pasar Youtefa Dibebaskan, Wakapolresta : Itu Tidak Benar Alias Hoax

Sebarkan artikel ini

Jayapura, Papua – Lintasnews5terkini.com | Informasi di media sosial yang viral terkait Polri dalam hal tersebut Polresta Jayapura Kota telah membebaskan pelaku pembakaran pasar youtefa itu tidak benar atau Hoax.

Hal tersebut ditegaskan Wakapolresta Jayapura Kota AKBP Deni Herdiana, S.E., S.H., M.M., M.H saat menjawab Sdr. Zhoevenk selaku Ketua Komunitas Lintas Kejadian Kota Jayapura (LKKJ) dalam giat Kopdar bersama Forum Komunitas Jayapura bertempat di Rumah Bakau Hamadi Distrik Jayapura Selatan, Minggu (14/1) sore.

AKBP Deni menegaskan, masyarakat jangan mudah terpengaruh dengan berita-berita atau informasi yang belum jelas sumbernya, silahkan konfirmasi ke pihak berwajib atau yang berwenang menjawab, jangan larut didalam keraguan sehingga gampang terhasut oleh penyesatan.

“Dalam peristiwa Kebakaran Pasar Youtefa dan beberapa titik disekitarnya pada Minggu (7/1) lalu, kini sudah dalam proses penyelidikan dan penyidikan Polresta Jayapura Kota, dimana untuk pelaku pembakaran seperti yang sudah di release beberapa waktu lalu termasuk pelaku penganiayaan yang menuduh 2 korban merupakan pelaku dan lakukan pengeroyokan semuanya sudah ditangani dan proses hukum masih berjalan hingga kini,” ucap Wakapolresta.

“Bijak dalam bermedia sosial sangatlah penting mengingat modernisasi jaman kini semuanya gampang atau mudah mengakses internet terutama media sosial, untuk itu kita juga harus pandai dalam mengamati suatu informasi,” ujar Wakapolresta.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta