Hukumkriminal

Pelaku Pembakaran Ruko Disekitar Traffic Light Waena Desember Lalu Berhasil Diungkap, 4 Pria Ditetapkan Tersangka

×

Pelaku Pembakaran Ruko Disekitar Traffic Light Waena Desember Lalu Berhasil Diungkap, 4 Pria Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini

Jayapura, Papua – Lintasnews5terkini.com | Beberapa pelaku yang membuat kegaduhan dengan membakar deretan ruko disekitar Traffic Light Waena iring-iringan masyarakat mengantarkan Jenazah Almarhum Bapak Lukas Enembe berhasil diungkap Polresta Jayapura Kota.

Empat pelaku dihadirkan dalam Press Conference yang digelar Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si didampingi Dandim 1701 Jayapura Letkol. Inf. Hendry Widodo, bersama Kasat Reskrim Kompol Agus F. Pombos, S.I.K dan Kasi Humas AKP Muh. Anwar bertempat di Aula Mapolresta, Senin (22/1) pagi.

Empat pria tersebut yakni HH (23), EW (18), GD (20) dan CW (43) dan kini telah dilakukan penahanan di Polresta Jayapura Kota. “Langsung kami tetapkan sebagai tersangka, Mereka kami jerat dengan Pasal 187 Ayat (1) KUHP, pasal 170 Jo pasal 64 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP tentang Pengrusakan dan Pembakaran dan terancam hukuman kurungan penjara maksimal 12 tahun,” tegas Kapolresta.

“Yang jelas ini masih awal dan masih dicari pelaku lainnya termasuk dalamg utamanya. Empat pelaku juga tidak mengelak ketika kami menunjukkan barang bukti video dan rekaman CCTV yang tim berhasil dapatkan,” imbuh Kapolres.

Kejadian tersebut terjadi pada 28 Desember 2023 di pertigaan Lampu Merah SPG Waena sekitar pukul 17.00 WIT dimana iring-iringan pengantar jenazah ketika melintas dan beberapa pelaku langsung menyusup dan menciptakan kegaduhan yang diawali dengan melakukan pelemparan, mereka terlihat melakukan pengrusakan kemudian membakar bangunan di sekitar lokasi.

“Tim yang melakukan penyelidikan mendapati para pelaku yang terekam CCTV dan langsung memburu mereka hingga dilakukan penangkapan. Penangkapan dimulai pada tanggal 14 Januari terhadap pelaku CW hingga dilakukan pengembangan dan mendapati 3 pelaku lainnya,” Ungkap Kapolresta.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta