News

Muhammadin SE, Calon Legislatif Dapil 1 Partai Buruh, Siap Menjadi Suara Rakyat

×

Muhammadin SE, Calon Legislatif Dapil 1 Partai Buruh, Siap Menjadi Suara Rakyat

Sebarkan artikel ini

Makassar, Lintasnews5terkini – Muhammadin SE, seorang calon legislatif DPRD kota Makassar, dapil 1, kec, Rappocini, Makassar, ujung pandang, No, urut, 2 , telah menyatakan tekadnya untuk menjadi suara rakyat di tingkat legislatif.

Dengan visi yang kuat untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan rakyat, Muhammadin menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat di dapilnya.

Dengan latar belakang yang kuat dalam pelayanan masyarakat, Muhammadin memiliki keyakinan bahwa pembangunan yang inklusif dan berkeadilan harus menjadi prioritas utama dalam agenda legislasi.

Melalui berbagai program dan kegiatan yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Muhammadin bertekad untuk menjembatani kesenjangan sosial dan ekonomi yang masih terjadi di daerahnya.

Dalam pernyataannya, Muhammadin menegaskan bahwa perjuangan politiknya bukanlah semata-mata untuk kepentingan pribadi atau kelompok, tetapi lebih kepada mewujudkan cita-cita bersama untuk kemajuan dan kesejahteraan rakyat.

Dengan semangat yang membara, Muhammadin siap untuk bersama-sama dengan masyarakat dalam mewujudkan perubahan yang positif dan berkelanjutan bagi daerahnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta