BeritaDaerahTakalar

Pembagian Sembako Pada Hari Ke 2 di Desa Aeng Toa di dampingi langsung ibu Kades Nur Fadillah Aprianti

×

Pembagian Sembako Pada Hari Ke 2 di Desa Aeng Toa di dampingi langsung ibu Kades Nur Fadillah Aprianti

Sebarkan artikel ini

Takalar,lintasnews5terkini.com,  Pada Hari kamis tanggal 8 Pebruari 2024 di Kantor Desa Aeng Toa Kecamatan Galesong Utara KabupatenTakalar Sulawesi selatan

Kegiatan berlangsung
di kantor Desa dan bagi warga yang terdata untuk mendapatkan bantuan sosial berupa sembako beras dan warga yang mendapatkan bantuan dari pemerintah ini berkisar tiga ratusan

Menurut informasi ibu Desa Nur Fadilla Aprianti bahwa untuk pembambagian kali ini berlangsung selama dua hari saja dan di hari kamis pelayanan pengambilan sembako terbuka sampai selesai

Jika ada warga yang tidak hadir pada hari kamis maka akan di layani setelah selesai pemilu nanti,

Didepan awak media ibu Kades Aeng Toa Nur Fadillah Aprianti mengungkapkan pula bahwa mengenai pemilu tahun 2024 tahun ini terdiri dari 8 TPS dan ada warga pemilih berkisar dua ribuan yang wajib pilih dan pemilu harus berlangsung dengan aman dan tertib.

Liputan Marlina, SE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta