Gowa

Tim Patroli Polres Gowa Berhasil Amankan Kelompok Anak Jalanan yang Bawa Senjata Terlarang

×

Tim Patroli Polres Gowa Berhasil Amankan Kelompok Anak Jalanan yang Bawa Senjata Terlarang

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com – Pada Selasa (19/04/2024) dini hari sekitar pukul 02.15 WITA, Tim Patroli Perintis Presisi Samapta Polres Gowa telah berhasil mengamankan sekelompok anak jalanan (Pengamen) yang kedapatan membawa senjata terlarang di Jalan H.M. Yasin Limpo Kelurahan Romang Polong Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, Tim Patroli dipimpin oleh Kanitturjawali Samapta AIPTU Murtala Kadir, dengan didampingi Katim 1 Patroli Bripka Ismail, merespons laporan tersebut dengan cepat. Begitu tiba di lokasi, mereka menemukan sekelompok remaja sedang berkumpul di pinggir jalan.

Dalam pemeriksaan terhadap 10 orang remaja tersebut (7 laki-laki dan 3 perempuan), tim patroli berhasil menyita 1 pelontar/ketapel, 3 anak busur, dan 1 kaleng lem fox yang disimpan dalam sebuah tas kecil warna hitam.

Kesepuluh anak jalanan tersebut kemudian diamankan ke Mako Polres Gowa dan diserahkan kepada Piket SPKT untuk proses lebih lanjut dan dimintai keterangan.

Penangkapan ini merupakan langkah tegas Polres Gowa dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan di wilayah hukumnya. Penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aktivitas ilegal lainnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta