Gowa

Kapolres Ajak Keluarga Tahanan Polres Gowa untuk Berbuka Puasa Bersama

×

Kapolres Ajak Keluarga Tahanan Polres Gowa untuk Berbuka Puasa Bersama

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com – Kapolres Gowa AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K., mengundang para keluarga tahanan Polres Gowa untuk berbuka puasa bersama dengan personel Polres Gowa.

Acara yang berlangsung di Masjid Al Ghaffar Polres Gowa pada Selasa (19/03/2024) tersebut, juga dihadiri oleh sejumlah PJU dan personel Polres Gowa.

Dalam suasana yang penuh kebersamaan, acara tersebut tidak hanya menawarkan santapan berbuka puasa, tetapi juga dimeriahkan dengan shalat tarawih dan malam pertobatan. Para tahanan pun tak melewatkan kesempatan untuk memohon maaf kepada keluarga mereka.

Kasat Tahti IPTU Jasman mengungkapkan, bahwa inisiatif yang dilakukan oleh Kapolres Gowa ini merupakan yang pertama kali di Polres Gowa, dan menunjukkan kepemimpinan yang luar biasa.

“Semoga beliau senantiasa diberikan keberkahan rezeki, nikmat kesehatan, dan karier yang gemilang, serta dipermudah segala langkahnya dalam bertindak oleh Tuhan Yang Maha Kuasa,” tambah IPTU Jasman.

Langkah ini memberikan inspirasi positif dalam memperkuat ikatan antara kepolisian dan masyarakat serta mendorong semangat kebersamaan di tengah-tengah tantangan yang dihadapi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta