Mendagri Minta Pj. Kepala Daerah Segera Penuhi Anggaran Pilkada 2024

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta penjabat (Pj.) kepala daerah segera penuhi kebutuhan anggaran Pilkada Serentak 2024 di masing-masing daerah. Dia menyebutkan, pemenuhan anggaran ini perlu dilakukan secara tepat waktu karena pihak penyelenggara harus menjalankan sejumlah tahapan.

Mendagri menekankan anggaran yang telah disepakati bersama melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dapat disalurkan sebanyak 40 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023 dan 60 persen APBD Tahun 2024. Dirinya telah mengingatkan kepala daerah mengenai persentase penyaluran anggaran tersebut sejak Januari 2023 melalui surat edaran.

“Hampir semua [daerah] sudah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah,” ujar Mendagri pada Rapat Koordinasi terkait Isu-Isu Strategis terkait Pelaksanaan Pilkada dan Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara virtual dari Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, dia mendorong Pj. kepala daerah agar segera menghitung ketersediaan anggaran sesuai dengan kesepakatan dalam NPHD. Dirinya meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar mengecek betul ketersediaan anggaran tersebut.

Dalam kesempatan itu, Mendagri juga mengingatkan Pj. kepala daerah agar terus berupaya mengendalikan inflasi. Pasalnya, pengendalian inflasi ini berkaitan dengan upaya memastikan pangan masyarakat tersedia di pasar dengan harga yang terjangkau. “Artinya ada barangnya dan juga harganya terjangkau oleh rakyat, itu penting,” ujarnya.

Dirinya bersama Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri juga terus melakukan rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah, yang melibatkan kementerian dan lembaga terkait maupun pemerintah daerah (Pemda). Dia meminta Pj. kepala daerah dapat menjaga laju inflasi di angka 2,5 persen, dengan angka paling rendah 1,5 persen dan tertinggi 3,5 persen. Pasalnya, meski saat ini angka inflasi secara nasional terkendali, kondisi di daerah masih beragam. (*)

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *