Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Sejumlah isu hukum yang belum mencapai kesepakatan akan dibawa ke pembahasan Kamar Pidana dan selanjutnya ke Rapat Pleno Kamar Pidana pada akhir 2026.
Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. Prim Haryadi, secara resmi menutup kegiatan Pembahasan dan Finalisasi Templat Penetapan, Berita Acara, dan Putusan Pidana di Hotel Grand Platinum, Jakarta Pusat, Jumat (23/10). Ia menekankan pentingnya ketepatan rumusan serta keselarasan pedoman untuk mendukung kepastian hukum dan kualitas pelayanan peradilan.
Kegiatan yang berlangsung pada 19–23 Oktober 2026 tersebut menghasilkan 53 templat putusan, terdiri atas 38 templat tingkat pertama dan 15 templat tingkat banding. Tim Kerja juga menyusun Buku Besar yang memuat lima bab, mencakup pedoman penulisan, alur proses penetapan dan penanganan perkara, serta pedoman berita acara sidang.
Dalam sambutan penutupan, Prim Haryadi mengapresiasi kesungguhan Tim Kerja yang melakukan pembahasan sejak pagi hingga larut malam. Menurutnya, penyusunan pedoman dan templat bukan sekadar pekerjaan administratif, melainkan bagian penting dari upaya menjaga keseragaman tata cara penanganan perkara dan kualitas produk pengadilan.
“Setiap kalimat yang Bapak dan Ibu rumuskan akan hidup dalam ribuan putusan dan penetapan,” tegasnya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari persiapan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Untuk mendukung langkah tersebut, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial membentuk Tim Kerja Penyesuaian Templat guna menyiapkan pedoman teknis penanganan perkara yang selaras dengan pembaruan hukum pidana.
Pembahasan melibatkan Hakim Agung, hakim dari berbagai pengadilan negeri, pejabat dan aparatur Mahkamah Agung, akademisi, serta perwakilan Kelompok Kerja Implementasi KUHP dan KUHAP. Melalui diskusi tematik, pembahasan kelompok, koordinasi dengan Tim Penyusun Buku II, dan pleno, peserta mendalami berbagai persoalan hukum acara serta kebutuhan praktik peradilan.
Sejumlah templat disiapkan untuk mengakomodasi mekanisme yang diperkenalkan atau diperbarui melalui KUHP dan KUHAP, antara lain keadilan restoratif, pemaafan hakim, perlawanan, dan pemeriksaan dengan acara singkat. Selain itu, Tim Kerja menyusun Buku Tematik yang membahas pengakuan bersalah, perjanjian penundaan penuntutan, mekanisme keadilan restoratif, praperadilan, perlawanan, pemaafan hakim, dan saksi mahkota.
Meski telah menghasilkan sejumlah dokumen, Prim Haryadi mengingatkan bahwa hasil pembahasan belum dapat dinyatakan sepenuhnya final. Penyempurnaan masih diperlukan dengan memperhatikan perkembangan peraturan pelaksana KUHAP, sebagaimana menjadi masukan Wakil Menteri Hukum, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej.
“Hasil pembahasan ini masih perlu disempurnakan dengan memperhatikan peraturan pelaksana KUHAP dan diselaraskan dengan Buku II agar tidak menimbulkan perbedaan prosedur dalam penerapannya,” ujarnya.
Penyelarasan dengan pembaruan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan menjadi salah satu perhatian utama. Prim Haryadi meminta Tim Kerja menginventarisasi setiap ketidaksesuaian, baik terkait alur penanganan perkara, administrasi, maupun penggunaan istilah, untuk dituntaskan melalui koordinasi langsung dengan Tim Penyusun Buku II.
Sementara itu, sejumlah isu hukum yang belum mencapai kesepakatan akan dibawa ke pembahasan Kamar Pidana dan selanjutnya ke Rapat Pleno Kamar Pidana pada akhir 2026. Sebagai bahan pembahasan, Tim Kerja diminta menyiapkan daftar isu yang dilengkapi latar belakang, alternatif rumusan, dan dasar hukum.
Dalam rangkaian penutupan, laporan penyelenggaraan kegiatan disampaikan oleh Panitera Muda Perkara Pidana Khusus Mahkamah Agung, Dr. H. Minanoer Rachman, Acara diakhiri dengan penyampaian apresiasi kepada seluruh anggota Tim Kerja, narasumber, para Hakim Agung, Tim Penyusun Buku II, serta panitia, dilanjutkan dengan pernyataan penutupan secara resmi oleh Ketua Kamar Pidana. (*)

























