Makassar

Polda Sulsel Gelar Minggu Kasih Bersama Warga di Warkop Bertha Makassar

×

Polda Sulsel Gelar Minggu Kasih Bersama Warga di Warkop Bertha Makassar

Sebarkan artikel ini

Makassar, Lintasnews5terkini.com – Kasubdit Binpolmas Ditbinmas Polda Sulsel AKBP Daniel Siampa, SH, MH mewakili Kapolda Sulsel terima aspirasi warga dalam Minggu Kasih di Warkop Bertha Jl. Salemo Kec. Wajo Kota Makassar (28/03/2024).

Kegiatan Minggu Kasih dalam rangka membangun sinergitas dengan masyarakat khususnya pengunjung Warkop Bertha Jl. Salemo Kota Makassar sekaligus mendengarkan keluhan, saran serta kritik, untuk membangun kinerja Polri yang lebih baik.

Kegiatan tersebut juga dihadiri warga dan pengunjung Warkop Bertha Jl. Salemo Kota Makassar

AKBP Daniel Siampa, SH, MH menjelaskan Kegiatan Minggu Kasih ini merupakan suatu wadah atau giat timbal balik antara pihak Kepolisian dengan masyarakat dalam menampung semua aspirasi warga.

Pada giat tersebut, Iwan Wijaya (Gereja Ortodoks) memberi apresiasi terhadap Bhabinkamtibmas yang sudah bertugas 24 jam menampung keluhan masyarakat dan dengan cepat merespon masalah tersebut.

Kasubdit Binpolmas Ditbinmas Polda Sulsel mengatakan juga menyampaikan pesan-pesan Pemilu Damai, agar semua masyarakat berpartisipasi wujudkan Pemilu Damai. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta