Kemacetan Parah di Jalan KH. Ramli, KH. Agussalim Pasar Sentral Akibat Kendaraan Terparkir Menghalangi Lalu Lintas

Makassar, Lintasnews5terkini.com  Kemacetan lalu lintas yang parah kembali menghantui Jalan KH. Ramli di sekitar Pasar Sentral, mengakibatkan dampak buruk bagi para pengguna jalan Selasa, 2 April 2024.

Penyebab utama kemacetan ini adalah karena banyaknya kendaraan yang terparkir secara sembarangan, bahkan memanfaatkan badan jalan sebagai tempat parkir.

Pemandangan kendaraan yang berjejer di sepanjang jalan tersebut telah menjadi hal yang lazim, terutama pada jam-jam sibuk.

Bacaan Lainnya

Kendaraan yang terparkir dengan sembarangan menghambat laju kendaraan lain yang hendak melintas, baik kendaraan roda dua maupun roda empat.

Hal ini tidak hanya menyebabkan kemacetan, tetapi juga menimbulkan ketidaknyamanan bagi para pengguna jalan yang harus bersabar menunggu.

Kondisi tersebut juga berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan lalu lintas, terutama bagi pengendara yang berusaha melewati jalan yang sempit akibat kendaraan terparkir.

Selain itu, kemacetan yang terjadi juga berdampak negatif pada aktivitas ekonomi di sekitar Pasar Sentral, karena pengguna jalan kesulitan untuk mencapai tempat tujuan mereka dengan cepat.

Pemerintah setempat diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk mengatasi permasalahan ini.

Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah dengan menertibkan parkir liar di sepanjang Jalan KH. Ramli Pasar Sentral dan memberlakukan sanksi bagi pelanggar.

Selain itu, penyediaan tempat parkir yang memadai juga perlu dipertimbangkan untuk mengurangi kebutuhan parkir di badan jalan.

Masyarakat juga diminta untuk turut berperan aktif dalam menjaga ketertiban lalu lintas dengan tidak melakukan parkir sembarangan di tempat yang tidak diperuntukkan.

Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta kondisi lalu lintas yang lancar dan aman bagi semua pengguna jalan di sekitar Jalan KH. Ramli Pasar Sentral. (*)

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *