Daerah

Polres Batang Tegaskan Larangan Menggunakan Petasan dan Balon Udara

×

Polres Batang Tegaskan Larangan Menggunakan Petasan dan Balon Udara

Sebarkan artikel ini

Batang, Lintasnews5terkini.com – Kepolisian Resor (Polres) Batang mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan petasan serta menghindari konvoi takbiran keliling, demi menjaga keselamatan dan ketertiban masyarakat saat merayakan Idulfitri. Imbauan ini disampaikan Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, melalui Kasubsi Penmas Ipda Sriwidadi.

Ipda Sriwidadi mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah mengadakan berbagai kegiatan penyuluhan di berbagai desa di Kabupaten Batang, untuk menyadarkan masyarakat akan bahaya penggunaan petasan dan balon udara. Hal ini untuk mencegah gangguan terhadap keamanan dan ketenteraman masyarakat.

”Pelarangan penggunaan petasan pada malam takbiran bertujuan untuk menghindari potensi kecelakaan dan gangguan ketertiban masyarakat, Kapolres berharap agar masyarakat dapat merayakan Idulfitri dengan nyaman dan aman,” tegasnya, Senin (8/4/2024).

Selain larangan penggunaan petasan, Kapolres juga meminta agar masyarakat tidak melakukan konvoi takbiran keliling menggunakan kendaraan, terutama di jalan-jalan protokol. Hal ini demi menjaga ketertiban dan keselamatan bersama.

“Langkah-langkah ini dilakukan untuk menghindari kemacetan dan potensi kecelakaan yang mungkin terjadi akibat padatnya arus lalu lintas di malam perayaan Idulfitri. Keselamatan dan ketertiban menjadi prioritas utama dalam merayakan Idulfitri,” tandasnya.

Kapolres menegaskan pentingnya kesadaran akan keselamatan dan ketertiban dalam merayakan Idulfitri.

“Dengan mematuhi imbauan ini, diharapkan masyarakat dapat merayakan Hari Kemenangan dengan damai dan tanpa insiden yang tidak diinginkan,” pungkasnya, (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta