Daerah

Cegah Peredaran Makanan dan Minuman Tidak Layak Edar, Satgas Gakkum Polres Tegal Sidak ke Mall dan Pusat Perbelanjaan

×

Cegah Peredaran Makanan dan Minuman Tidak Layak Edar, Satgas Gakkum Polres Tegal Sidak ke Mall dan Pusat Perbelanjaan

Sebarkan artikel ini

Tegal, Lintasnews5terkini.com – Guna mencegah peredaran makanan dan minuman yang tidak layak edar, Satgas Gakkum berkolaborasi dengan dinas terkait melaksanakan sidak di mall dan pusat perbelanjaan di Kabupaten Tegal.

Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun S.H., S.I.K melalui Kasat Reskrim selaku Kasatgas Gakkum AKP Suyato, S.H., M.H mengatakan daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445H meningkat sehingga diperlukan pengawasan terhadap makanan dan minuman.

“Polres Tegal bersama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal melaksakan sidak ke mall dan serta pusat perbelanjaan untuk mencegah beredarnya makanan dan minuman yang tidak layak edar,” ungkap AKP Suyanto.

Ia menegaskan dalam sidak yang dilaksanakan selama dua hari berturut-turut tidak ditemukan makanan dan minuman yang tidak layak edar, baik yang kadaluarsa maupun kemasan rusak serta mengandung bahan kimia berbahaya.

“Kita akan mengawasi dengan cara sidak secara berkala, sehingga tidak ada makanan yang tidak layak edar yang dijual ke masyarakat,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta