Perkuat Kemitraan, Polres dan KSPSI Kabupaten Gowa Gelar Coffee Morning

Gowa, Lintasnews5terkini.com – Kapolres Gowa AKBP R.T.S. Simanjuntak, SH., S.I.K., M.M., M.I.K., bersama para pejabat utama (PJU) Polres Gowa, menggelar acara coffee morning dengan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Gowa.

Acara ini berlangsung di Kelas Kopi, Jalan Hoscok, Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Denin (06/05/2024) Pagi.

Acara ini dihadiri oleh Wakapolres Gowa GANI, SH., MH., Para PJU Polres Gowa, Sekretaris KSPSI Safaruddin, Bendahara KSPSI Nurlaela, serta beberapa pejabat KSPSI lainnya, seperti Sartini yang bertanggung jawab di bidang Jasmani/Rohani, Firdaus dari bidang Kemahasiswaan, dan Randi sebagai Kepala Bidang Media KSPSI.

Tujuan dari kegiatan coffee morning ini adalah untuk mempererat hubungan kemitraan antara Polres Gowa dan KSPSI Kabupaten Gowa. Kapolres Gowa AKBP R.T.S. Simanjuntak, SH., S.I.K., M.M., M.I.K. mengapresiasi pelaksanaan aksi May Day pada 1 Mei 2024 yang berjalan kondusif di wilayah Kabupaten Gowa. Ia berharap ke depannya, hubungan komunikasi dan kemitraan antara KSPSI Kabupaten Gowa dan Polres Gowa dapat semakin bersinergi.

Dalam pernyataannya, Sekretaris KSPSI Kabupaten Gowa Safaruddin, menyampaikan bahwa struktur personalia KSPSI di Kabupaten Gowa saat ini sedang dalam tahap pembenahan. KSPSI masih menjalin komunikasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan perusahaan-perusahaan di wilayah Kabupaten Gowa.

KSPSI Kabupaten Gowa memiliki tujuan utama untuk membantu buruh dan karyawan dalam memenuhi hak-hak mereka, yang seringkali diabaikan oleh perusahaan. Dengan kerja sama yang lebih kuat antara KSPSI dan Polres Gowa, diharapkan para buruh dan karyawan akan mendapatkan perlindungan yang lebih baik.

Acara coffee morning ini diakhiri dengan diskusi santai antara para peserta. Polres Gowa dan KSPSI berkomitmen untuk terus membangun komunikasi yang baik untuk mewujudkan lingkungan kerja yang harmonis di Kabupaten Gowa. (*)

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *