Nasional

Polda Sulsel Gelar Minggu Kasih Bersama Warga di Gereja Toraja Jemaat Lanraki Kota Makassar

×

Polda Sulsel Gelar Minggu Kasih Bersama Warga di Gereja Toraja Jemaat Lanraki Kota Makassar

Sebarkan artikel ini

Makassar, Lintasnews5terkini.com – Kasubdit Binpolmas Ditbinmas Polda Sulsel AKBP. Daniel Siampa, SH, MH mewakili Kapolda SulselĀ  Terima Aspirasi Warga dalam Minggu Kasih di di Gereja Toraja Jemaat Lanraki Kec. Tamalanrea Kota Makassar, 05 Mei 2024.

Kegiatan Minggu Kasih dalam rangka membangun sinergitas dengan Masyarakat di Gereja Toraja Jemaat Lanraki Kec. Tamalanrea Kota Makassar sekaligus mendengarkan keluhan, saran serta kritik, untuk membangun kinerja Polri yang lebih baik.

AKBP. Daniel Siampa, SH, MH menyampaikan beberapa strategi dan program pimpinan Polri saat ini. Selain itu dijelaskannya bahwa Kegiatan Minggu Kasih ini merupakan suatu wadah atau giatĀ  timbal balik antara pihak kepolisian dengan masyarakat dalam menampung semua aspirasi warga.

Pada giat tersebut Johanes (Ketua PPGT) menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada Bhabinkamtibmas yang sudah bertugas 24 jam menampung keluhan
masyarakat dan dengan cepat merespon masalah tersebut.

Sementara tokoh lainnya Gery juga sangat berterimakasih atas kehadiran Kepolisian dengan program Minggu Kasih sehingga hubungan masyarakat dengan Polri lebih dekat.
Kegiatan berlangsung dengan Aman dan kondusif. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta