H. Jusman Sebut Tak Ada Prodak Ratu Glow Yang Diproses Hukum

Makassar, Lintasnews5terkini — General Manager Ratu Glow Indonesia, H. Jusman Arfandi buka suara terkait kasus Ownernya, Agus Salim, S.Farm atau lebih dikenal sebagai Agussalim Bucar yang sementara berproses hukum di Pengadilan Negeri Makassar.

“Memang ada sedikit masalah, tapi biasalah dalam dunia usaha. Tapi, Alhamdulillah sejauh ini masih bisa diatasi dan dapat berjalan lancar,” ucapnya saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat malam (24/5/24).

Lanjut H. Jusman, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah ditangani Tim Lawyer kami dan semua urusan hukum kami percayakan ke mereka.

Bacaan Lainnya

“Dakwaan sementara dikaji dan ditelaah tim hukum dan sejauh ini kami berpendapat ini urusan administrasi saja,” ujarnya.

Dalam jalannya persidangan, Pengadilan menghadirkan saksi Hartini Nur, SH, M.Si dari BPOM Makassar. Perkara dengan nomor : 459/Pid.Sus/2024/PN Mks tersebut dilimpah pada tanggal 2 Mei 2024. Barang bukti hasil sitaan, Selasa (10/10/23) dari Apotik Ratu Bilqis Jl. Barukang Utara Kelurahan Cambayya Kecamatan Ujung Tanah Makassar.

“Perlu diketahui bahwa barang bukti sitaan BPOM tidak ada sama sekali prodak merek Ratu Glow melainkan jenis merek lain di luar manajemen yang saya bawahi,” terangnya.

Lebih jauh H. Jusman menegaskan, tidak ada sama sekali sangkut paut prodak Ratu Glow disini.

“Dalam etalase apotik Ratu Bilqis terpajang semua jenis sediaan merek Ratu Glow namun tak ada sama sekali yang diambil dijadikan barang bukti. Jadi saya hanya mau bilang Alhamdulillah kami manajemen Ratu Glow tidak ada masalah hukum sama sekali,” jelasnya.

H. Jusman juga mengatakan jika sejauh ini sangat mengapresiasi terkait adanya sorotan ataupun kritikan dari teman-teman media ataupun LSM.

“Untuk jadi besar memang harus ada yang mengontrol dan memberikan kritik. InshaAllah kita akan menjadi lebih baik lagi dalam menjaga kepercayaan masyarakat,” katanya.

Iapun berharap masalah yang sementara dihadapi segera terselesaikan dan Ownernya segera membenahi apa yang selama ini masih kurang paham terkait regulasi.

“Intinya Pak Haji (Agussalim Bucar-red) pasti segera membenahi apa yang selama ini dianggap keliru atau kurang paham. Dan semuanya kedepannya bisa berjalan sesuai regulasi,” terangnya.

Disinggung soal dampak negatif dari pemberitaan yang beredar, malah H. Jusman menanggapi positif dan tetap akan memberikan yang terbaik untuk customernya selama ini.

Sementara itu, LSM PERAK melalui Wakil Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Kebijakan Publiknya, Sadikul Fajrin Dg Pabe’ yang dikonfirmasi mengatakan, tetap memantau dan mengawal perkembangan kasus tersebut.

“Kami sangat mengapresiasi dan tetap mempercayakan proses hukumnya di Pengadilan,” ucapnya didampingi Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporannya, Burhan Salewangang, SH, Sabtu (25/5/24).

Pria yang akrab disapa Dg Pabe’ ini juga mengatakan, pihaknya juga terus memantau aktivitas Agussalim Bucar.

“Jadi kita tetap pantau aktivitas dan pergerakan di Apotiknya serta aktivitas di media sosialnya,” pungkasnya.

Diketahui, Agussalim Bucar salah satu pengusaha kosmetik yang cukup ternama di Sulawesi Selatan berdomisili di bagian Utara Kota Makassar tepatnya di Cambayya Ujung Tanah.

(*)

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *