Daerah

Bahagia Rakyat Bahagia TNI; Satgas Buaya Putih Berikan Bantuan Sembako dan Pakaian

×

Bahagia Rakyat Bahagia TNI; Satgas Buaya Putih Berikan Bantuan Sembako dan Pakaian

Sebarkan artikel ini

Papua, Lintasnews5terkini.com – Satgas mobile Yonif 323/Buaya Putih Pos Kosatgas Ilaga kembali melaksanakan kegiatan bersama masyarakat dengan memberikan bantuan sembako dan pakaian layak pakai di Kampung Kago Distrik Ilaga Kab. Puncak, Senin (03/05/2024).

Pasiter Satgas Letda Chk Dani mengatakan “Pemberian bantuan sembako dan pakaian layak pakai terhadap masyarakat Kampung Kago adalah suatu wujud nyata kepedulian dari satgas mobile Yonif 323/BP kepada masyarakat, salah satu bantuan sembako kami berikan kepada masyarakat Mama Meri Tabuni dan Uti Wenda karena beliau merupakan mama yang di hormati oleh masyarakat Kampung Kago.”

“Kami dari Satgas Mobile Yonif 323/BP akan selalu membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan kami, karena kehadiran kami disini selain untuk menjaga keamanan wilayah di Distrik Ilaga kami pun siap membantu kesulitan masyarakat yang ada di sekitar pos kami, salah satunya masyarakat Kampung Kago,” ujar Pasiter

Mama Meri Tabuni mengucapkan “Banyak terimakasih atas bantuan yang telah di berikan kepada masyarakat Kampung Kago, semoga pemberian dari bapak-bapak TNI bisa mengurangi sedikit beban kesulitan kami yang ada di Kampung Kago,” ucapnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta