News

Dinyatakan Aman, 1414 Kepiting Bakau Lolos Pemeriksaan Karantina

×

Dinyatakan Aman, 1414 Kepiting Bakau Lolos Pemeriksaan Karantina

Sebarkan artikel ini

Merauke, Lintasnews5terkini.com – Sejumlah kepiting bakau asal Merauke dikirim ke Jakarta melalui kargo Bandar Udara Mopah pada Selasa pagi (4/6/2024).

“Betul, ada permohonan pemeriksaan karantina sebanyak 1414 kepiting bakau atau _Scylla sp._ . Pejabat yang berugas selanjutnya melakukan serangkaian pemeriksaan untuk memastikan kepiting tersebut bebas dari Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK)” ungkap Liswiyanto, selaku Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan dalam keterangannya.

Sesuai UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, tindakan pemeriksaan meliputi pemeriksaan administratif dan kelengkapan dokumen dan pemeriksaan kesehatan media pembawa.

“Secara administratif, kepiting yang akan dikirim sesuai jenis dan jumlahnya pada permohonan yang di tunjukkan pemilik barang. Dari segi keamanannya semua kepiting dalam kondisi sehat dan tidak ditemukan adanya penyakit _White Spot Syndrome Virus_ (WSSV)” tambah Liswiyanto.

Pada kesempatan lain, Kepala Karantina Papua Selatan Cahyono menjelaskan kepiting bakau yang dilalulintaskan harus melalui melalui proses pemeriksaan Karantina.

“Hal ini untuk memastikan setiap media pembawa yang dikirimkan aman dan layak dikonsumsi masyarakat. Kami ingin kesehatan masyarakat terjaga dari setiap media pembawa yang dilalulintaskan” tutup Cahyono.

#KarantinaPapuaSelatan

#JagaNegeri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta