Proses Hukum Kasus Bola Soba Terkesan Jalan Ditempat, Kinerja Polres Bone Disorot

Bone | Lintasnews5terkini.com – Proses hukum perkara dugaan kasus tindak pidana korupsi proyek Bola Soba (Rumah Adat) yang menelan biaya hingga Rp10,7 miliar kini jadi sorotan, bahkan menimbulkan teka teki di tengah masyarakat.

Pasalnya, mulai dari bulan Desember 2023 lalu hingga saat ini proses kasus Bola Soba masih saja dalam lidik, bahkan terkesan jalan ditempat

Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum LSM Lamellong Muhammad Rusdi dan dia juga menyebut bahwa kasus ini telah dilaporkan ke unit Tipidkor Polres Bone beberapa bulan yang lalu.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, Kasat Reskrim mengatakan kasus ini masih dalam penyelidikan, kata Rusdi meniru kata Kasat Reskrim.

Setelah itu, lanjut Rusdi menjelaskan bahwa beberapa waktu yang lalu kami sempat menghubungi Kasat Reskrim AKP Andri Kurniawan terkait perkembangan kasus tersebut, namun dia mengatakan menunggu hasil audit Inspektorat.

“ Oleh karena itu, kami mencoba menghubungi pihak Inspektorat kabupaten Bone yakni pak Arsad, dia mengatakan pihaknya telah mengirim hasil audit ke polres Bone,” ungkap Rusdi kepada media.

“ Kasus bola soba tidak ada kata tidak lanjut karena proyek tersebut bukan menggunakan uang pribadi bahkan terindikasi merugikan keuangan negara,” tegasnya.

Kasat Reskrim Polres Bone AKP Andri Kurniawan dikonfirmasi terkait perkembangan kasus Bola.

Andri Kurniawan mengatakan,“ masih lidik” singkatnya melalui pesan Whatsapp, Senin malam (18/03/2024).

Lanjut awak media melayangkan pertanyaan, menurut info yang kami terima pada Kamis (07/03/24) lalu, inspektorat sudah mengirim hasil audit ke Polres Bone, namun Kasat Reskrim tidak memberikan jawaban.

Sekedar diketahui, proyek bola soba yang menelan biaya Rp10,7 Miliar yang dikerjakan oleh kontraktor CV MEGAH JAYA seharusnya selesai pada akhir Juni 2023 lalu, ternyata mangkrak. (*)

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *