Kuasa Hukum Elhan Law Firm Layangkan Surat Sanggahan Terkait Lahan Empang dan Tanah

Lintasnews5terkini.com,- Jeneponto Sulsel-Sehubungan dengan adanya persoalan (masalah) Kewarisan Ahli Waris dari Almarhum Gassing Bin Baung, Kuasa Hukum Elhan Law Firm selaku Penerima Kuasa dari Nurung Binti Gassing (anak dari Almarhum Gassing Bin Baung) meminta kepada Pemerintah Kelurahan Bontorannu Kecamatan Bangkala Kabupaten Jeneponto Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Rabu (5/6/2024) agar tidak menerbitkan Surat apapun terkait diatas objek tersebut sampai persoalan Kewarisan mereka telah selesai sesuai dengan Hukum yang berlaku.

Adapun objek dimaksud yaitu satu (1) Petak Tanah Empang milik Almarhum Gassing Bin Baung seluas sekitar 7.560 Meter Persegi dengan batas-batas, sebelah Selatan Empang Jumading Daeng Jarre’ dan So’ding Daeng Gassing, sebelah Timur Empang Daeng Ma’ja, sebelah Utara Empang Rani Daeng Nai serta sebelah Barat Jalan Tani.

Begitupun dengan satu (1) Petak Tanah Perumahan milik Almarhum Gassing Bin Baung seluas sekitar 6.646 Meter Persegi dengan batas-batas, sebelah Selatan Empang milik Rani Daeng Nai, sebelah Timur Mesjid, Salma Daeng Jia, Kahar Daeng Situju dan Saluran air, sebelah Utara Jalan Poros Provinsi, sebelah Barat Jalan Tani masing-masing terletak di Lingkungan Kassi Kebo Kelurahan Bontorannu Kecamatan Bangkala Kabupaten Jeneponto Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) .

Bacaan Lainnya

Menurut Kuasa Hukum Elhan Law Firm, Mirwan, SH yang dikonfirmasi Media ini Kamis (6/6/2024) menjelaskan, bahwa betul kantor kami telah melakukan Persuratan ke Pemerintahan setempat agar tidak melakukan Penerbitan Sertifikat maupun Surat-surat lainnya atau memindah tangankan lahan tersebut mengingat Tanah Warisan peninggalan Almarhum Gassing Bin Baung belum di bagi, dimana dua objek yaitu satu Petak Empang dan satu Petak Tanah Perumahan yang sekarang terdiri dari kurang lebih 20-an rumah didalamnya sampai proses Hukum dinyatakan selesai sesuai dengan Hukum yang berlaku, “ujarnya.

Surat sanggahan ini, lanjut Mirwan, telah kami masukkan ke Kelurahan Bontorannu sebagai Pemerintah setempat dan ditembuskan ke Camat Bangkala serta Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Jeneponto.

Disisi lain Nurung selaku Ahli Waris Gassing Bin Baung juga berharap kepada pihak terkait maupun pihak berkompeten untuk turun tangan langsung agar dapat memproses dan menindak lanjuti masalah ini supaya masalah tersebut mendapatkan solusi terbaik kepada kedua belah pihak. Bersambung. (Tim)

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *