Gowa

Tanah Longsor Landa Dusun Pattallassang, Dua Rumah Rusak Berat

×

Tanah Longsor Landa Dusun Pattallassang, Dua Rumah Rusak Berat

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com – Bencana alam tanah longsor melanda Dusun Pattallassang Desa Tabbinjai Kecamatan Tombolopao Kabupaten Gowa, pada Rabu, 03 Juli 2024, pukul 05.00 WITA.

Longsor ini disebabkan oleh hujan lebat yang mengguyur wilayah tersebut selama seminggu terakhir dengan intensitas tinggi setiap sore hingga malam hari.

Hujan lebat pada Selasa sore tanggal 2 Juli 2024, memicu terjadinya tanah longsor pada Rabu pagi yang mengakibatkan dua rumah rusak berat beserta perabotnya dan satu motor milik warga.

Data korban bencana, terdiri dari dua kepala keluarga yakni Dg Hakim dan Dg Cebong, dengan total tujuh orang terdampak. Di antara mereka terdapat satu orang lansia atas nama Dg. Cebong dan satu anak kelas 5 Sekolah dasar. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini.

Polsek tombolopao bersama pemerintah setempat serta masyarakat lainnya telah melakukan upaya penanganan darurat dengan mengarahkan warga dilokasi bencana untuk mengungsi terlebih dahulu, mengantisipasi longsor susulan mengingat curah hujan saat ini masih cukup tinggi

Pemerintah setempat telah memberikan bantuan dan upaya penanganan untuk membantu para korban yang terdampak oleh bencana tanah longsor dengan mendirikan posko dirumah Sekcam Ta’binjai Desa Ta’binjai Kec. Tombolopao Kab. Gowa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta