Daerah

Terima Laporan Warga, Polsek Ampana Kota Amankan TKP Gantung Diri

×

Terima Laporan Warga, Polsek Ampana Kota Amankan TKP Gantung Diri

Sebarkan artikel ini

Touna, Lintasnews5terkini.com – Menerima laporan warga, Polsek Ampana Kota mendatangi TKP Penemuan mayat pria diduga gantung diri di Kelurahan Bailo Baru, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Tojo Una-Una (Touna), Sulawesi Tengah, Selasa (16/7/2024) siang.

Kapolsek Ampana Kota Iptu Maryanto bersama Anggota datangi TKP penemuan mayat Pria berinisial A dalam kondisi tergantung di dapur rumah di Jalan Beringin, Kelurahan Bailo Baru, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Touna.

Iptu Maryanto mengatakan, peristiwa yang diduga gantung diri tersebut pertama kali diketahui salah satu warga bernama Anas (26).

“Saksi Anas menemukan korban dalam posisi tergantung dengan leher terjerat tali tambang yang diikatkan di balak dapur, Selasa (16/7/2024) sekitar pukul 15.00 Wita,” kata Iptu Maryanto saat dikonfirmasi di TKP.

Melihat kejadian tersebut, Kata Iptu Maryanto, saksi A langsung menghubungi pihak Kelurahan untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Ampana Kota.

“Adanya kejadian ini, kami langsung menghubungi Tim Inafis dan Buser Polres Touna untuk mendatangi dan melakukan Olah TKP,” ujar Kapolsek.

Iptu Maryanto menambahkan, Tim Inafis melakukan identifikasi dan pemeriksaan jasad korban dengan melibatkan tenaga medis dari Puskesmas Ampana Timur.

“Saat ini jenasah korban telah dibawa ke Rumah Sakit Daerah Ampana untuk dilakukan proses visum,” ungkap Iptu Maryanto. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta