NasionalUncategorized

Pangkoopsud I dan Ketua Yasarini Pengurus Perwakilan Koopsud I Hadiri Syukuran Yasarini Pusat

×

Pangkoopsud I dan Ketua Yasarini Pengurus Perwakilan Koopsud I Hadiri Syukuran Yasarini Pusat

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Panglima Komando Opearsi Udara I Marsda TNI Mohammad Nurdin dan Ibu Ketua Yasarini Pengurus Perwakilan Koopsud I Ny. Erin M. Nurdin menghadiri acara syukuran dalam rangka HUT ke-36 Yayasan Ardhya Garini yang berlangsung di GSG Suharnoko Harbani, Denma Mabesau. Selasa (13-8-2024).

Acara yang diawali dengan tari penyambutan oleh para siswa berbakat dari SMA Angkasa Halim Perdanakusuma ini dihadiri Ketua Yasarini Pusat Ny. Isa M. Tonny Harjono, Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI M. Tonny Harjono, S.E., M.M., Wakasau, Pangkoopsudnas, Dankodik, Aspers Kasau, Asintel Kasau, Aslog Kasau, dan para Asisten Kasau serta, Danlanud Halim Perdanakusuma, para Pengurus Yasarini Pusat maupun Cabang jajaran.

HUT Yasarini yang ke-36 tepatnya jatuh pada tanggal 12 Agustus 2024 tersebut mengangkat tema “Berkarya dan Bergerak Berkesinambungan Dengan Semangat Kebersamaan Dalam Memajukan Dunia Pendidikan”.

Acara Syukuran ditandai dengan pemotongan tumpeng oleh Katua Yasarini Pusat Ny. Isa Tonny Harjono di dampingi Kasau dan Wakil Ketua Yasarini Pusat serta Wakasau. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta