Dua Paket Sabu Kembali Digagalkan Satgas Yonzipur 5/ABW di Wilayah Sei Tekam

Pontianak, Lintasnews5terkini.com – Dua paket sabu dengan berat sekitar 2 Kg kembali digagalkan satgas pamtas RI-Malaysia Yonzipur 5/ABW tidak jauh dari lokasi penyergapan di jalur tikus di wilayah Sei Tekam pada hari sebelumnya (11 Agustus 2024), yang berhasil menggagalkan penyelundupan shabu seberat 8.4 Kg. Selasa (13/8/2024)

“Pada hari senin sekitar jam 7 pagi, laporan masuk dari masyarakat binaan program Radar Embrio Anti Narkoba, bahwasanya di jalur tikus lainnya yang berjarak tidak jauh dari lokasi sergapan semalam, masyarakat melihat gerak gerik mencurigakan dari orang yang membawa motor dan seperti menyembunyikannya di pinggir sungai”, ungkap Brigjen Luqman Arief sebagai Dankolakops 121/ABW.

Wadansatgas Pamtas Kapten Czi Joko Mahendro segera mmerintahkan tim pos pamtas Sei Tekam untuk melakukan penyisiran di lokasi yang disebutkan oleh masyarakat tersebut, tepat sekitar Jam 10.50 WIB, tim satgas berhasil menemukan satu sepeda motor jenis honda revo yang tenggelam di sekitar sungai.

Bacaan Lainnya

Setelah diperiksa, ditemukan 2 paket sabu dengan berat sekitar 2 Kg didalam bagasi motor, terlihat jenis paket serupa dengan yang digagalkan pada malam sebelumnya.

“Dari sini kita bisa analisa awal terjadinya pergeseran pola atau metode penyelundupan yang selama ini dalam satu titik diselundupkan sabu dalam jumlah sangat besar di atas 20 Kg. Maka sekarang, mereka memecah barang selundupan tersebut di beberapa lokasi yg tidak berjauhan, dengan quantity sabu yang di pecah jadi beberapa bagian”, jelas Brigjen Luqman Arief.

Dengan kejadian tersebut, pola penjagaan perbatasan oleh satgas pamtas TNI AD akan diterapkan strategi baru yang disesuaikan dengan kondisi terkini. (*)

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *