Tidak Berhasil Ketemu Anggota DPRD Kabupaten Pangkep, IPPM Pangkep Berencana Lakukan Aksi Jilid II,

PANGKEP, Lintasnews5terkini- Setelah menggelar Aksi, Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa (IPPM) Kabupaten Pangkep berencana untuk kembali menggelar aksi jilid II. Ketidakberhasilan mereka bertemu dengan anggota DPRD Kabupaten Pangkep pada Jum’at, 23 Agustus 2024, menjadi pemicu utama rencana aksi lanjutan.

Adapun Aksi jilid II ini merupakan kelanjutan dari mosi tidak percaya yang mereka suarakan terhadap DPR RI dan upaya keras mereka mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta Isu-isu yang berkembang terkhusus di Kabupaten Pangkep.

Pada keterangannya Sabtu 24 Agustus 2024, Wihandi Wiguna, Kabid Advokasi PP IPPM Pangkep, menyampaikan rasa kecewa yang mendalam atas ketidakhadiran anggota DPRD dalam aksi sebelumnya. Menurutnya, tindakan ini mencerminkan sikap abai DPRD terhadap aspirasi masyarakat yang mereka wakili.

Bacaan Lainnya

“DPRD Kabupaten Pangkep telah menunjukkan bahwa mereka lebih memilih untuk menghindar daripada mendengarkan suara rakyat. Ini adalah penghinaan terhadap demokrasi yang seharusnya mereka junjung tinggi,” tegas Wihandi kepada Awak Media.

Kemudian Wihandi juga menambahkan bahwa aksi jilid II ini akan membawa tuntutan yang lebih keras dan akan terus digelar sampai DPRD benar-benar mendengar dan menindaklanjuti aspirasi mereka.

“Kami tidak akan berhenti sampai suara kami didengar. Jika DPRD tidak mampu menjalankan fungsinya sesuai amanah konstitusi, maka opsi untuk membubarkan DPRD bisa menjadi langkah yang harus dipertimbangkan,” Tutup Wihandi.

IPPM Pangkep memastikan bahwa mereka akan terus berjuang hingga demokrasi yang lebih adil dan transparan terwujud di Indonesia. Aksi jilid 2 ini diharapkan dapat menjadi titik balik yang membawa perubahan nyata dalam proses demokrasi di Pangkep dan Indonesia. (*)

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *