Breaking Newskegiatan

Polres Pangkep Laksanakan Serah Terima Jabatan Beberapa Pejabat Utama

×

Polres Pangkep Laksanakan Serah Terima Jabatan Beberapa Pejabat Utama

Sebarkan artikel ini
oplus_0

Pangkep, Lintasnews5terkini- Polres Pangkep melaksanakan Serah Terima Jabatan (Sertijab) beberapa Pejabat Utama yang dipimpin langsung Kapolres Pangkep, AKBP Ari Kartika Bhakti S.I.K., M.K.P., yang berlangsung di Halaman Mapolres Pangkep pada Rabu Pagi (4/9/2024).

Berikut pejabat baru di jajaran Polres Pangkep Dalam serah terima jabatan tersebut yakni Wakapolres Pangkep Kompol Sugeng Suprijanto, Kabag OPS Kompol Ismail, Kasat Lantas AKP Suryanto, Kasat Narkoba Iptu Hasrul, Kasat Polair AKP Nompo, Kapolsek Bungoro AKP Abdul Haris Nicolaus, Kapolsek Liukang Tangaya Iptu Muhtar dan Kapolsek Mandalle Iptu Aliadi.

Pada amanatnya sebagai Inspektur Upacara (Irup), Kapolres Pangkep, AKBP Ari Kartika Bhakti menyampaikan terimakasih kepada pejabat lama yang sudah bekerjasama dengan baik selama bertugas di Polres Pangkep dan selamat datang, apresiasi dan selamat bertugas di tempat barunya di Polres Pangkep dan segera menyesuaikan diri di tempat masing-masing.

Kegiatan Upacara serah terima jabatan ini berjalan dengan khidmat dan lancar, dengan dihadiri oleh para pejabat dan personel Polres Pangkep.

Dengan pergantian Pejabat baru ini diharapkan dapat membawa semangat baru dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Pangkep. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta