News

Ketua Forum Makassar Info Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-25 Perumda Pasar Makassar

×

Ketua Forum Makassar Info Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-25 Perumda Pasar Makassar

Sebarkan artikel ini

Makassar, Lintasnews5terkini – Ketua Forum Makassar Info, Muh. Ali Buri, memberikan ucapan selamat ulang tahun ke-25 kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Makassar, yang jatuh pada hari ini, Senin (9/9/2024).

Dalam momen bersejarah ini, Muh. Ali Buri menyampaikan apresiasi atas kontribusi besar yang telah diberikan Perumda Pasar Makassar dalam pengelolaan pasar-pasar tradisional di kota ini.

Dalam ucapannya, Muh. Ali Buri menekankan pentingnya peran Perumda Pasar dalam mendukung perekonomian masyarakat, khususnya pedagang kecil dan menengah.

“Kami berharap Perumda Pasar terus meningkatkan kualitas layanan dan pengelolaan pasar, serta tetap menjadi mitra strategis bagi para pedagang,” ujarnya, Minggu, 8/9/2024

Acara perayaan ulang tahun ini bakal dihadiri oleh sejumlah pedagang pasar.

Perumda Pasar Makassar, yang berdiri sejak 1999, terus berkembang menjadi salah satu pilar penting dalam stabilisasi harga dan distribusi kebutuhan pokok di wilayah Makassar.

Ketua Forum Makassar Info berharap momentum ulang tahun ini dapat dijadikan ajang refleksi untuk perbaikan dan inovasi ke depan demi kesejahteraan pedagang serta kenyamanan pembeli.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta