kriminal

Gelapkan Barang Perusahaan Lebih dari 500 Juta Rupiah, Seorang Karyawan Dilaporkan ke Polisi

×

Gelapkan Barang Perusahaan Lebih dari 500 Juta Rupiah, Seorang Karyawan Dilaporkan ke Polisi

Sebarkan artikel ini

Palu, Lintasnews5terkini.com – Dipercaya Pimpinan Perusahaan, seorang admin Purchasing Toko Prima CV. Agung Bahana Perkasa, menyalahgunakan jabatannya dengan menggelapkan barang jualan sehingga perusahaan mengalami kerugian Rp500 Juta lebih.

Toko Prima CV. Agung Bahana Perkasa beralamat di Kelurahan Tondo, Kec. Mantikolore Palu, bergerak dibidang Toko Prima dan distributor penjulan bahan dan alat bangunan.

Dugaan penggelapan bahan dan alat bangunan yang terjadi tanggal 5 Maret 2024, oleh Edy Lianto selaku Direktur Perusahaan melaporkannya ke Polda Sulteng.

“Dugaan kasus penggelapan ini sudah ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng, sebagaimana laporan polisi nomor LP/ LP/B/52/III/2024/SPKT/Polda Sulteng, tanggal 11 Maret 2024,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari di Palu, Rabu (11/9/2024)

Sugeng juga menyebut, 15 orang telah diperiksa sebagai saksi dan menyita beberapa barang bukti untuk melengkapi berkas perkara dengan tersangka NS (29) Alamat Jalan Simpotove Barat Kel. Tondo Kec. Mantikolore, Palu.

NS adalah mantan karyawan Toko Prima CV. Agung Bahana Perkasa bertugas sebagai admin purchasing atau sebagai pemesan barang yang dibutuhkan oleh toko ke distributor dan melakukan pengecekan stock barang, jelasnya

Modus yang dilakukan tersangka antara lain, mengeluarkan barang tanpa surat resmi dari Toko Prima CV. Agung Bahana Perkasa, mencetak nota fiktif, mencetak nota penjualan tunai yang tidak ada uangnya serta melakukan transaksi pembayaran nota penjualan tanpa melalui rekening Toko Prima CV. Agung Bahana Perkasa, beber Kasubbid Penmas.

“Akibat perbuatan tersangka NS, Toko Prima CV. Agung Bahana Perkasa mengalami kerugian Rp 560.707.347,” ungkapnya

Masih kata Kasubbid Penmas, Berkas Perkara tersangka NS oleh pihak kejaksaan sudah dinyatakan lengkap (P.21) dan hari ini rencana akan dilakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti.

Tersangka NS oleh penyidik menduga melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana pasal 374 KUHP Jo. pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun, pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta