Dalami Dugaan Penganiayaan Tahanan, Polda Sulteng Kirim DVR CCTV ke Labfor

Palu, Lintasnews5terkini.com – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) terus mendalami dugaan terjadinya penganiayaan tahanan Polresta Palu, Bayu Adityawan (BA) yang berakibat meninggal dunia.

Kematian BA yang berstatus sebagai tahanan menimbulkan reaksi pihak keluarga almarhum dengan menyuarakan adanya kejanggalan atas kematian putranya.

Polda Sulteng bergerak cepat membentuk tim investigasi dan mengambil alih penanganan yang sebelumnya ditangani Polresta Palu.

Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho saat memimpin Konfrensi Pers, Senin malam (30/9/2024) mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengambil alih penanganan kematian BA dari Polresta Palu.

“Kami ingin menunjukan komitmen dan keseriusan dalam menangani kasus ini,” ujarnya.

Kapolda juga menyebut, Polda Sulteng telah membentuk tim Investigasi yang terdiri dari penyidik Ditreskrimum, penyidik pengamanan internal (paminal), serta tim pemeriksa dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulteng.

Sementara itu, Kabidpropam Polda Sulteng Kombes Pol Rama Samtana Putra menerangkan, terdapat dugaan kelalaian prosedur jaga tahanan yang melibatkan enam petugas jaga, dua pengawas dan satu penyidik.

Selain itu, telah terjadi dugaan penganiayaan terhadap BA oleh Bripda CH dan Bripda M menjadi fokus penyelidikan, ungkap Kabidpropam.

“Kedua oknum tersebut diduga melakukan penganiayaan pada dini hari 12 September 2024, kini keduanya sudah diamankan ditempat khusus Subbid Provost Polda Sulteng,” tegasnya

Bacaan Lainnya

Untuk mendalami dugaan terjadinya penganiayaan, pihaknya telah mengirim DVR CCTV Ruang Tahanan ke Labfor Mabes Polri, untuk mengangkat kembali visualnya, ungkap Rama Samtama Putra.

Untuk diketahui BA ditahan Polresta Palu sejak tanggal 2 September 2024 atas dugaan kasus KDRT yang dilaporkan istrinya. Belum cukup dua minggu ditahan BA meninggal dunia setelah sempat dirawat di rumah sakit Bhayangkara Palu, 12 September 2024 lalu. (*)

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *