Daerah

Ekshumasi Jenazah Bayu Adityawan, Polda Sulteng Datangkan Dokter Forensik RSUD Anuntaloko Parigi

×

Ekshumasi Jenazah Bayu Adityawan, Polda Sulteng Datangkan Dokter Forensik RSUD Anuntaloko Parigi

Sebarkan artikel ini

Palu, Lintasnews5terkini.com – Untuk menjaga Independensi dalam pelaksanaan ekshumasi jenazah Bayu Adityawan, Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) mendatangkan dokter ahli forensik dari RSUD Anuntaloko Parigi.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono mengatakan, rencana pelaksanaan ekshumasi jenazah Bayu Adityawan dilaksanakan besok, Jumat (4/10/2024) pagi di Lokasi pemakaman Kelurahan Duyu Kec. Tatanga Kota palu.

“Untuk menjaga independensi pelaksanaan ekshumasi, Polda Sulteng akan datangkan dokter forensik dari RSUD Anontaloko Parigi,” kata Kabidhumas.

Ekshumasi ini untuk mencari bukti penyebab korban meninggal dunia yaitu dengan melakukan autopsi jenazah Bayu Adityawan, ujarnya.

“Ini merupakan keseriusan dan komitmen Polda Sulteng untuk mengungkap kematian Bayu Adityawan secara professional, proporsional, transparan dan akuntabel,” jelas Kabidhumas.

Untuk diketahui, Bayu Adityawan adalah tahanan Polresta Palu yang dilaporkan meninggal dunia pada 12 September 2024 lalu, kematiannya diduga ada unsur kekerasan atau penganiayaan.

Sejauh ini Polda Sulteng telah memeriksa 26 orang sebagai saksi dan telah mengamankan 2 orang oknum yang diduga melakukan penganiayaan saat korban berada didalam ruang tahanan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta