Daerah

Satgas Banops OMPT Salurkan Logistik Petugas Pengamanan TPS

×

Satgas Banops OMPT Salurkan Logistik Petugas Pengamanan TPS

Sebarkan artikel ini

Palu, Lintas5terkini.com – Menjelang pemungutan suara Pilkada serentak 27 Nopember 2024 Biro Logistik Polda Sulteng melalui Satgas Bantuan Operasi (Banops) Mantap Praja Tinombala salurkan logistik petugas pengamanan TPS, Rabu (20/11/2024)

” logistik untuk kelengkapan perorangan personel Polda Sulteng yang akan bertugas pengamanan TPS,” kata Wajasatgas Humas OMPT AKBP Sugeng Lestari kepada media di Palu, Rabu (20/11)

Logistik yang disalurkan melalui Satgas Banops kata Wakasatgas humas, meliputi Topi Pilkep, kaos kaki dan makanan siap saji berupa MTP.

“Logistik yang diserahkan untuk melengkapi logistik yang sudah diterima sebelumnya saat pengamanan TPS Pemilu 2024 lalu,” jelas AKBP Sugeng.

Polda Sulteng sifatnya hanya menerima dan menyalurkan logistik yang diberikan dari Divisi Logistik Mabes Polri, pungkasnya.

Untuk diketahui sebanyak 795 personel Polda Sulteng akan bertugas BKO Pengamanan TPS di Wilayahan Polres jajaran.

Direncanajan tanggal 24 Nopember 2024 Polda Sulteng akan melakukan pelepasan petugas pengamanan TPS Pilkada serentak 2024 di Provinsi Sulawesi Tengah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta