Daerah

Kapolda Sulteng Pastikan Polri Tetap Netral Dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024

×

Kapolda Sulteng Pastikan Polri Tetap Netral Dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024

Sebarkan artikel ini

Palu, Lintasnews5terkini.com – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho, S.I.K., S.H., M.H., kembali mamastikan bahwa Polri Netral dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.

Kapolda Sulteng disetiap waktu dan kesempatan, acara dimanapun dan kapanpun terkait pelaksanaan Pilkada 2024, Netralitas Polri selalu ia sampaikan.

Terlebih kepada seluruh jajarannya atau saat memimpin apel jam pimpinan, Gelar Operasional dan kunjungan kerjanya di setiap Polres, Netralitas Polri selalu disampaikan agar Pilkada dapat berlangsung aman, damai dan kondusif.

“Saya kembali tegaskan bahwa Polri Akan Selalu Netral dalam kehidupan berpolitik, terlebih disaat Polri diberikan kepercayaan untuk mengamankan agenda Pilkada Serentak 2024,” kata Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho di Palu, Kamis (21/11/2024)

Sehingga apabila ada oknum atau pihak yang menyebut Polri atau Polda Sulteng tidak Netral dan memihak atau ingin memenangkan salah satu paslon saya pastikan itu fitnah dan informasi tidak benar atau Hoax, ujarnya

Dasar hukum tentang Netralitas Polri juga sudah jelas, yaitu Tap MPR RI Nomor 7/MPR/2000 tentang peran TNI Polri dan Undang Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri, dijelaska Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri dlm politik praktis. Anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih, jelas Kapolda Sulteng.

“Terhadap anggota Polri yang diketahui tidak Netral selama pelaksanaan Pilkada 2024, kami akan bertindak tegas melakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku, bisa diproses sesuai aturan disiplin, kode etik profesi dan proses secara pidana,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta