PANGKEP, Lintasnews5terkini — Press Release Polres Pangkep pengungkapan tindak pidana penganiyaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yang berlangsung di Aula Mapolres Pangkep, Kamis (05/12/24).
Inisial pelaku dalam kejadian tersebut adalah lelaki GP (79) dan Korban SL (59) yang keduanya memiliki hubungan keluarga dekat ponakan dan Paman serta keduanya beralamat di Kampung Pattiroang, Desa Mangilu, Kecamatan Bungoro Kabupaten Pangkep.
Turut hadir pada Press Release yakni Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, S.H, didampingi Kanit II Sat Reskrim Polres Pangkep, Ipda Thamrin, SH serta penyidik pembantu, Bripka Indra Waspada beserta beberapa Awak Media dari TV, Cetak dan OnLine.
Press Release dipimpin Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, S.H, yang menyampaikan kronologis kejadian bermula dari pertengkaran kecil antara pelaku dengan adik kandung korban, karena merasa terganggu, Pelaku melemparkan batu ke arah adik korban untuk menakut-nakuti. Tidak lama kemudian korban datang dengan membawa sebilah parang terhunus dan menantang pelaku. Lalu pelaku pun mengambil parang dan menyuruh korban duel berkelahi di luar jalan raya saja sehingga perkelahian pun tak terhindarkan hingga korban mengalami luka parah di bagian kepala, leher dan lengan akibat sabetan parang oleh pelaku dan langsung meninggal dunia di TKP.
Sementara Pelaku pembunuhan GP (79) dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, subsider pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Pelaku pembunuhan GP (79) telah dititip di Rutan Kls II B Pangkep dan Barang Bukti (BB) sebilah parang berukuran 38 Cm dengan gagang kayu berwarna coklat milik pelaku, sebilah parang berukuran 52 cm milik korban, pakaian korban kaos berwarna hijau serta celana pendek hitam telah diamankan di Mapolres Pangkep.
Saat ini kasusnya telah ditangani Sat Reskrim Polres Pangkep dan sementara dalam penyelidikan dan akan menuntaskan kasus pembunuhan ini secara transparan sesuai hukum yang berlaku. (*)

























