Breaking Newskegiatan

Polres Pangkep Laksanakan Press Release Tindak Pidana Penganiayaan dan Pembunuhan di Pattiroang Desa Mangilu

×

Polres Pangkep Laksanakan Press Release Tindak Pidana Penganiayaan dan Pembunuhan di Pattiroang Desa Mangilu

Sebarkan artikel ini

PANGKEP, Lintasnews5terkini — Press Release Polres Pangkep pengungkapan tindak pidana penganiyaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yang berlangsung di Aula Mapolres Pangkep, Kamis (05/12/24).

Inisial pelaku dalam kejadian tersebut adalah lelaki GP (79) dan Korban SL (59) yang keduanya memiliki hubungan keluarga dekat ponakan dan Paman serta keduanya beralamat di Kampung Pattiroang, Desa Mangilu, Kecamatan Bungoro Kabupaten Pangkep.

Turut hadir pada Press Release yakni Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, S.H, didampingi Kanit II Sat Reskrim Polres Pangkep, Ipda Thamrin, SH serta penyidik pembantu, Bripka Indra Waspada beserta beberapa Awak Media dari TV, Cetak dan OnLine.

Press Release dipimpin Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, S.H, yang menyampaikan kronologis kejadian bermula dari pertengkaran kecil antara pelaku dengan adik kandung korban, karena merasa terganggu, Pelaku melemparkan batu ke arah adik korban untuk menakut-nakuti. Tidak lama kemudian korban datang dengan membawa sebilah parang terhunus dan menantang pelaku. Lalu pelaku pun mengambil parang dan menyuruh korban duel berkelahi di luar jalan raya saja sehingga perkelahian pun tak terhindarkan hingga korban mengalami luka parah di bagian kepala, leher dan lengan akibat sabetan parang oleh pelaku dan langsung meninggal dunia di TKP.

Sementara Pelaku pembunuhan GP (79) dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, subsider pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Pelaku pembunuhan GP (79) telah dititip di Rutan Kls II B Pangkep dan Barang Bukti (BB) sebilah parang berukuran 38 Cm dengan gagang kayu berwarna coklat milik pelaku, sebilah parang berukuran 52 cm milik korban, pakaian korban kaos berwarna hijau serta celana pendek hitam telah diamankan di Mapolres Pangkep.

Saat ini kasusnya telah ditangani Sat Reskrim Polres Pangkep dan sementara dalam penyelidikan dan akan menuntaskan kasus pembunuhan ini secara transparan sesuai hukum yang berlaku. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta