DaerahMedan

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir Caba PK Gelombang II 2024 Subpanpus Kodam I/BB

×

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir Caba PK Gelombang II 2024 Subpanpus Kodam I/BB

Sebarkan artikel ini

Pematangsiantar, Lintasnews5terkini.com – Pangdam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Rio Firdianto memimpin langsung sidang Pantukhir Penerimaan Calon Bintara (Caba) PK Gelombang II TA 2024 Subpanpus Kodam I/BB yang digelar di Aula AH Nasution Mako Rindam I/BB, Pematangsiantar, pada Rabu (11/12/2024).

Acara dimulai dengan laporan dari Sekretaris II kepada Pangdam I/BB selaku Ketua Sidang, dilanjutkan sambutan Aspers Kasad yang dibacakan oleh Ketua Sidang, serta diikuti pernyataan pembukaan sidang oleh Ketua Sidang.

Rangkaian acara juga diisi paparan dari Sekretaris II, dilanjutkan dengan seluruh calon ditampilkan di hadapan sidang secara bergantian.

Pangdam menjelaskan, sidang Pantukhir ini merupakan proses memilih dan memutuskan Calon Bintara yang nantinya akan mengikuti pendidikan pertama sebagai seorang calon Bintara TNI AD.

Prosesi acara yang berlangsung secara terbatas ini turut dihadiri Wadan Rindam I/BB, Kolonel Inf Ibnu Suharmanto, Aspers Kasdam I/BB, Kolonel lnf Irwan Budiana, S.E., M.M., M.Han., Katim Jas Disjasad, Kolonel Inf Gempar Sebayang, Katim Kes Disjasad, Kolonel Ckm (K) Virnie Sagita, Katim Pam Ka, Kolonel Inf Boyke Sukanta Tarigan, Katim Psikologi, Kolonel Inf Emir , dan Katim Ajenad, Kolonel Caj Andri Daniel, S.I.P., M.H. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta