kriminal

Satgas Yonif 131/BRS Kembali Gagalkan Upaya Pengedaran Ganja di Perbatasan RI-PNG

×

Satgas Yonif 131/BRS Kembali Gagalkan Upaya Pengedaran Ganja di Perbatasan RI-PNG

Sebarkan artikel ini

Keerom, Lintas5terkini.com – Satgas Yonif 131/BRS kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 2 Kg di wilayah perbatasan Republik Indonesia dan Papua Nugini, dimana penggagalan penyelundupan barang haram tersebut dilakukan oleh Pos Pitewi melalui kegiatan sweeping yang bertempat di Kampung Pitewi, Distrik Arso Timur, Kab. Keerom, Prov. Papua, Jum’at (13/12/2024).

Dikatakan Dankipur B Satgas Yonif 131/BRS Lettu Inf Recky Wahyudi menyampaikan bahwa kegiatan patroli atau sweeping yang dipimpin langsung dirinya pada kamis malam tersebut merupakan salah satu upaya TNI dalam mencegah kegiatan ilegal di perbatasan, terutama di titik-titik yang rawan dilalui.

“Dari kegiatan hasil gelar sweeping kita di lapangan tadi malam, berhasil mengamankan 4 orang pemuda berinisial SK (36 thn), MLK (32 thn), JP (32 thn), L (24 thn), yang mengendarai kendaraan Mobil Jenis Avanza Veloz Nopol PA 1389 AO warna putih dengan membawa ganja kering sebanyak 27 bungkus dengan total berat perkiraan +-2000 Gram, dan ganja tersebut disembunyikan tersangka di bagasi belakang Mobil yang mereka tumpangi,” ujar Dankipur.

Kegiatan sweeping ini akan terus dilakukan Satgas Pamtas Yonif 131/BRS dengan tujuan untuk menciptakan situasi yang aman dan mencegah peredaran barang terlarang terutama di wilayah perbatasan, agar generasi muda Papua tidak terjerumus ke dalam Narkoba.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti sudah diserahkan kepada pihak yang berwajib yaitu Kepolisian Polsek Arso Timur untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Dankipur. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta