Makassar

Cegah Penyalahgunaan, Wakapolda Sulsel Lakukan Pemeriksaan Senjata Api dan Amunisi Personel

×

Cegah Penyalahgunaan, Wakapolda Sulsel Lakukan Pemeriksaan Senjata Api dan Amunisi Personel

Sebarkan artikel ini

Makassar, Lintasnewa5terkini.com – Wakapolda Sulawesi Selatan, Brigjen Pol Nasri, S.I.K., M.H., memimpin kegiatan pemeriksaan senjata api (senpi) dan amunisi dalam rangka mencegah penyalahgunaan senpi. Kegiatan ini berlangsung di Aula Mappaodang, Senin (23/12/2024), dengan melibatkan personel yang bertugas menggunakan senjata api dalam menjalankan tugasnya.

Dalam sambutannya, Brigjen Pol Nasri menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengawasan rutin yang bertujuan untuk memastikan penggunaan senpi sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Pemeriksaan ini bukan hanya soal kelengkapan administrasi, tetapi juga sebagai langkah pencegahan agar senjata api digunakan secara tepat, sesuai aturan, dan tidak disalahgunakan,” ujarnya.

Pemeriksaan meliputi beberapa aspek, seperti kelengkapan administrasi izin penggunaan senjata api, jumlah amunisi, kondisi fisik senjata, serta kebersihan dan perawatannya. Setiap senjata yang diperiksa dicocokkan dengan data administrasi untuk memastikan tidak ada ketidaksesuaian.

Brigjen Pol Nasri juga menekankan pentingnya tanggung jawab setiap personel dalam menjaga senjata api yang dipercayakan kepada mereka. “Senjata api adalah alat penting dalam tugas penegakan hukum, tetapi juga memiliki risiko besar jika tidak dikelola dengan baik. Oleh karena itu, disiplin dan tanggung jawab menjadi kunci utama,” tambahnya.

Pemeriksaan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan para personel Polda Sulsel dalam mengelola senjata api. Wakapolda juga mengingatkan bahwa pengawasan ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen institusi dalam menjaga profesionalisme dan keamanan dalam penggunaan senjata api.

Dengan adanya kegiatan ini, Polda Sulsel menunjukkan langkah nyata dalam memastikan senjata api yang dimiliki institusi kepolisian digunakan secara aman, bertanggung jawab, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta