Daerah

Kajati Pimpin Apel Perencanaan Pembangunan Zona Intergritas Menuju Wilayah Bebas Korups Kejaksaa  Tinggi Maluku

×

Kajati Pimpin Apel Perencanaan Pembangunan Zona Intergritas Menuju Wilayah Bebas Korups Kejaksaa  Tinggi Maluku

Sebarkan artikel ini

Ambon, Lintasnews5terkini.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, S.H.,M.H, pada hari ini Jumat, 31 Januari 2025, memimpin pelaksanaan Apel Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) pada Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku tahun 2025, yang dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku.

Pelaksanaan Apel pencanangan ini, menindaklanjuti pembentukan Tim Zona Integritas Kejaksaan Tinggi Maluku menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) tahun 2025 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku yang mempedomani Surat Jaksa Agung Muda Pembinaan perihal proses penilaian Indeks Zona Integritas tahun 2025 mengenai Manajemen Perubahan, Penataan Tata Laksana, Penataan Manajemen SDM, Akuntabilitas, Pengawasan dan Penguatan Kualitas Layanan Publik.

Dalam pelaksanaannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, S.H.,M.H, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Dr. Jefferdian, Para Asisten, Para Koordinator, Kasubag Kepegawaian dan Kasubag Perencanaan, secara simbolis melakukan Penanda tanganan Pakta Integritas dan Penyematan Tanda Agen Perubahan yang diwakili oleh Asisten Tindak Pidana Umum Yunardi, S.H.,M.H dan Kabag Tata Usaha Ariyanto Novindra, S.H.,M.H.

Kajati Maluku dalam sambutannya, menyampaikan pelaksanaan Apel Pencanangan WBK ini, menunjukan komitmen kita untuk membangun Indonesia yang lebih bersih dan adil, sebagai Insan Adhyaksa kita memiliki peran penting dalam menegakkan hukum dan memastikan bahwa setiap tindakan korupsi dapat ditangani dengan tegas dan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pencegahan dan pemberantasan korupsi.

“Saya menghimbau kepada seluruh pegawai Kejaksaan Tinggi Maluku untuk mendukung program pemerintah untuk meraih WBK demi meningkatkan Citra Kejaksaan dimata Masyarakat dan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan kita bersama, untuk itu marilah kita berkomiten untuk mengikrarkan diri, dalam penandatanganan Pakta Integritas serta berusaha semaksimal mungkin berbuat yang terbaik bagi institusi dalam rangka meningkatkan profesionalisme, integritas dan disiplin sehingga citra dan wibawa kejaksaan mendapat kepercayaan di masyarakat” himbau Kajati ASP.

Reformasi Birokrasi menurut Kajati Maluku, pada hakikatnya merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan yang menyangkut aspek Kelembagaan, Ketatalaksanaan dan Sumber Daya Manusia yang diharapkan dapat mencetuskan satu Lembaga Hukum yang Profesional (Legal Profesional Organization) dengan memenuhi prinsip-prinsip Organisasi dan Tata Kerja yang modern, profesional, efektif, efisien, transparan dan akuntabel.

Kejaksaan Tinggi Maluku dalam meraih Kepercayaan dan simpati masyarakat di Provinsi Maluku, berkomitmen untuk membangun Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi, melaksanakan tugas-tugas sesuai aturan yang berlaku dan bebas KKN serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Diakhir sambutannya, Kajati mengharapkan agar seluruh Insan Adhyaksa di wilayah Kejaksaan Tinggi Maluku untuk meningkatkan prestasi kerja, budaya kerja serta peningkatan disiplin dan secara resmi mencanangkan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) di Kejaksaan Tinggi Maluku.

Apel Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) pada Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku tahun 2025 diakhiri dengan Persembahan Yel – Yel Pembangunan Zona Integritas Kejaksaan Tinggi Maluku dan Penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh Pegawai Kejaksaan Tinggi Maluku.

Pelaksanaan Apel Pencanangan diikuti oleh, Asisten Pembinaan Cumondo Trisno, S.H, Koordinator Dr. Fadjar, S.H.,M.H, Koordinator I Ketut Suarbawa, S.H.,M.H, Koordinator I Bagus Putra Gede Agung, S.H.,M.H, Wira Apel Ahmad Latupono, S.H.,M.H, Komandan Apel Fernando Enrico F. Partahi, S.H.,M.H serta Para Pegawai Jaksa dan Tata Usaha, Security dan Outsourcing Kejaksaan Tinggi Maluku. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta