News

Polda Papua Terima Kunjungan Kerja Kadiv Hubinter Polri

×

Polda Papua Terima Kunjungan Kerja Kadiv Hubinter Polri

Sebarkan artikel ini

Jayapura, Papua  LintasNews5Terkini.com – Kepolisian Daerah Papua menerima kunjungan kerja Kadiv Hubinter Irjen Pol Dr. Krishna Murti, S.I.K., M.Si. beserta rombongan di Bandara Internasional Sentani Kabupaten Jayapura, Rabu (05/02/2025).

Tim Divhubinter Polri yang berkunjung di Polda Papua yakni SES NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Pol Dr. Untung Widyatmoko, S.I.K., M.H, Kabaglotas Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Kombes Pol. Hery Dian Dwi Harto,. S.I.K., M.P.P.

Kedatangan Kadiv Hubinter Polri ini diterima hangat oleh para pejabat utama Polda Papua.

“Kami berharap kunjungan Bapak Kadiv Hubinter dan Tim ini merupakan awal yang baik dalam menjalin hubungan kerjasama antara Polda Papua dengan Divisi Hubinter Polri ke depan,” kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom., Rabu (05/02/2025) sore.

Polda Papua, lanjut Kombes Benny, akan mendukung penuh program kerja yang digulirkan Divhubinter Polri, khususnya di wilayah provinsi Papua.

“Semoga kerjasama yang akan dijalankan nanti dapat meningkatkan kinerja kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat” harapnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta